ASSALAMUALAIKUM WR. WB, Selamat datang di purnama-blog, semoga dapat memberi inspirasi dan bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca, Aamiin !!!

Saturday, October 29, 2011

Qurban

1. Pengertian dan Sejarah Qurban
Asal kata Qurban itu dari bahasa Arab :
قَرُبَ - يَقْرُبُ - قُرْبًا وَ قُرْبَانًا وَ قِرْبَانًا. المنجد
Yang artinya : "Mendekat/pendekatan".
Sedang pengertian Qurban, menurut agama sesuai dengan asal katanya, yaitu, "Usaha pendekatan diri dari seorang hamba kepada Penciptanya dengan jalan menyembelih binatang ternak dan dilaksanakan dengan tuntunan, dalam rangka mencari ridla-Nya".
Firman Allah SWT :
لَنْ يَنَالَ اللهَ لُحُوْمُهَا وَلاَ دِمَآءُهَا وَلكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوى مِنْكُمْ، كَذلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلى مَا هَديكُمْ، وَ بَشِّرِ اْلمُحْسِنِيْنَ. الحج:37
Daging-daging unta itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridlaan) Allah dan tidak (pula) darahnya, tetapi taqwa dari pada kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah atas hidayah-Nya kepada kamu, dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. [QS. Al-Hajj : 37]
2. Hukum dan Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban pada hari raya 'Iedul Adha dan hari Tasyriq (tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) ini, hukumnya adalah Sunnah Muakkad.
Hanya bila melihat hikmat dan atsar/bekas yang dapat dicerap dari ibadah qurban ini terhadap jiwa seseorang, maka bagi orang yang faham agama tentu tidak akan berhenti pada formal hukum begitu saja dan melewatkan kesempatan yang demikian besar nilainya di sisi Allah SWT. Nabi SAW bersabda :
مَا عَمِلَ ابْنُ ادَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَ اِنَّهُ لَتَأْتِى يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَ اَظْلاَفِهَا وَ اَشْعَارِهَا وَ اِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ عَلَى اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا. الترمذى و ابن ماجه
Tak ada amaliyah anak Adam pada hari Nahr ('Iedul Adha) yang paling disukai Allah selain daripada menyembelih qurban, qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari qiyamat seperti semula, yaitu lengkap dengan anggotanya, tanduk, kuku dan bulunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke suatu tempat yang disediakan Tuhan sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah dengan senang hati. [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah]
قُلْتُ اَوْ قَالُوْا، يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا هذِهِ اْلاَضَاحِى؟ قَالَ: سُنَّةُ اَبِيْكُمْ اِبْرَاهِيْمَ. قَالُوْا: مَا لَنَا مِنْهَا؟ قَالَ: بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ. احمد و ابن ماجه
Aku telah bertanya, atau mereka (para shahabat) telah bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, apakah udlhiyah itu ?". Jawab Nabi SAW, "Itulah sunnah ayahmu, Ibrahim". Mereka bertanya, "Apakah yang kita peroleh dari udlhiyah itu ?". Jawab beliau, "Pada tiap-tiap helai bulunya kita peroleh suatu kebaikan". [HR. Ahmad dan Ibnu Majah].
Bahkan orang yang mampu tetapi tidak bersedia melaksanakan ibadah qurban, dilarang untuk mendekat/shalat bersama Nabi SAW di Mushalla beliau, sebagaimana sabdanya :
مَنْ وَجَدَ سَعَةً ِلاَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرُبَنَّ مُصَلاَّناَ. احمد و ابن ماجه عن ابى هريرة
Barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban tetapi tidak mau melaksanakannya, maka janganlah ia dekat-dekat ke tempat shalat kami. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah].
3. Tata Cara Qurban
a. Waktu Penyembelihan :
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ص يَوْمَ النَّحْرِ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ. متفق عليه. وللبخارى. مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ. وَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَ اَصَابَ سُنَّةَ اْلمُسْلِمِيْنَ. البخارى عن البراء
Dari Anas, ia berkata, Nabi SAW bersabda pada hari Nahr ('iedul Adha), "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat 'ied, maka hendaklah ia mengulangi". [Muttafaq 'alaih]. Dan bagi Bukhari : "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri (yakni tidak dinilai sebagai ibadah qurban), dan barangsiapa menyembelih sesudah shalat maka sempurnalah ibadah sembelihannya dan bersesuaianlah pekerjaannya dengan sunnah kaum muslimin". [HR. Bukhari dari Al-Baraa']
Berdasar riwayat dari Sulaiman Ibnu Musa dari Jubair Ibnu Muth'im bahwa Nabi SAW bersabda :
كُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ.
Setiap hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih. [HR.Ahmad]
Dan riwayat lain dari Ali RA yang semakna dengan yang tersebut diatas sebagai berikut :
اَيَّامُ النَّحْرِ يَوْمُ اْلاَضْحَى وَ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ بَعْدَهُ.
Hari menyembelih itu ialah Hari Raya 'Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya.
Dari hadits-hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa waktu yang sah untuk ibadah qurban adalah : "Sesudah shalat 'Ied hingga akhir hari Tasyriq (tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)".
Adapun waktu pelaksanaan shalat 'Iedul Adha, sebagaimana sabda Nabi SAW :
قَالَ جُنْدَبٌ، كَانَ النَّبِيُّ ص يُصَلِّى بِنَا يَوْمَ اْلفِطْرِ وَ الشَّمْسُ عَلَى قَيْدِ رُمْحَيْنِ وَ اْلاَضْحَى عَلَى قَيْدِ رُمْحٍ. احمد بن حسن
Telah berkata Jundab, "Adalah Nabi SAW shalat 'Iedul Fithri bersama kami, sedang matahari tingginya kadar dua batang tombak, dan (beliau shalat) 'Iedul Adha (diwaktu matahari) tingginya kadar satu batang tombak". [HR. Ahmad bin Hasan, dalam Nailul Authar]
Inilah waktu-waktu yang dituntunkan untuk melaksanakan ibadah qurban, sedang bila melaksanakan pada hari itu, namun sebelum selesai shalat 'Iedul Adha tersebut, maka yang demikian ini dinilai sebagai sedekah biasa dan tidak dinilai sebagai ibadah qurban.
b. Adab Bacaan Ketika Menyembelih
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ ص بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ اَقْرَنَيْنِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَ رَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، قَالَ: وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ. مسلم
Berkata Anas, "Rasulullah SAW telah menyembelih qurban dengan dua ekor kibasy yang bagus dan bertanduk". Ia (Anas) berkata, "Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Dan saya lihat beliau meletakkan kaki beliau diatas lambung/batang leher binatang itu”. Ia (Anas) berkata, "Beliau membaca Basmalah dan bertakbir : Bismillaahi walloohu Akbar. (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar)". [HSR. Muslim].
فَاِذَا قَتَلْتُمْ فَاَحْسِنُوا اْلقِتْلَةَ وَ اِذَا ذَبَحْتُمْ فَاَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ فَاِنَّ اللهَ اَوْجَبَ اْلاِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ. ابو داود
Maka apabila kamu membunuh, berlaku ihsanlah -yaitu- bunuhlah dengan cara yang sebaik-baiknya. Dan apabila kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik/ihsan (pula), karena Allah mewajibkan kebaikan (ihsan) atas tiap-tiap sesuatu. [HR. Abu Dawud].
c. Syarat-syarat Binatang Qurban
1.  Binatang yang diperuntukkan qurban sepanjang tuntunan Rasulullah SAW adalah : Unta, lembu, dan kambing. Dan kadar masing-masing berdasar dhahir hadits/riwayat :
* 1 ekor kambing untuk seorang bersama ahli rumahnya.
     * 1 ekor lembu untuk 7 orang beserta ahli rumahnya.
     * 1 ekor unta untuk 7 - 10 orang dan ahli rumahnya.
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: سَاَلْتُ اَبَا اَيُّوْبَ اْلاَنْصَارِيَّ: كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيْكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص؟ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ فِى عَهْدِ النَّبِيِّ ص يُضَحِّيَ بِالشَّاةِ عَنْهُ وَ عْنَ اَهْلِ بَيْتِهِ. فَيَأْكُلُوْنَ وَ يُطْعِمُوْنَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى. ابن ماجه و الترمذى
Dari 'Atha' bin Yasar dia berkata : Saya telah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, "Bagaimanakah udlhiyah yang dilakukan di masa Rasulullah SAW ?". Jawabnya, "Seorang laki-laki di zaman Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing untuknya dan untuk ahli baitnya (rumah tangganya), lalu mereka makan dagingnya itu dan memberi makan kepada orang lain, sehingga manusia bermegah-megah dengan qurban itu sampai kepada keadaan yang engkau saksikan sekarang ini". [HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi].
عَنْ جَابِرٍ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص عَامَ اْلحُدَيْبِيَّةِ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَ اْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. مسلم
Dari Jabir, “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor lembu untuk 7 orang". [HR Muslim].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ص فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ اْلاَضْحَى فَذَبَحْنَا اْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَ اْلبَعِيْرَ عَنْ عَشْرَةٍ. الخمسة الا ابا داود
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Dulu kami pergi bersama-sama Rasulullah SAW, lalu tiba Hari Raya 'Iedul Adha, maka kami menyembelih qurban seekor lembu untuk tujuh orang dan seekor unta (ba'ir) untuk sepuluh orang". [HR. Khamsah, kecuali Abu Dawud].
Catatan :
Masing-masing orang yang turut andil dalam qurban dengan unta/lembu tidak harus sama biaya yang dikeluarkannya, yang penting seekor lembu untuk tujuh orang dan seekor unta digunakan bagi 7-10 orang.
Tentang qurban urunan kambing yang biasa dilakukan disekolah-sekolah/kantor, sampai kini kami masih berpendapat : Bahwa hal itu tidak dapat dianggap sebagai ibadah qurban, melainkan tetap sebagai latihan qurban, yang pahalanya adalah sedekah biasa.
2. Tidak sah berqurban dengan binatang yang :
a.  Rusak matanya (buta, juling/kero) sebelah atau kedua-duanya.
b.  Terlalu kurus, tak bergajih/terlalu tua tak bersumsum lagi atau patah tanduk/putus telinganya.
c.  Sakit.
d.  Pincang.
Sebagaimana hadits di bawah ini :
عَنِ اْلبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ ص فَقَالَ: اَرْ بَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِى الضَّحَايَا. اَلْعَوْرَاءُ اْلبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَ اْلمَرِيْضَةُ اْلبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَ اْلعَرْجَاءُ اْلبَيِّنُ ضَلَعُهَا وَ اْلكَبِيْرَةُ لاَ تُنْقِى.  الخمسة و صححه الترمذى
Dari Baraa' bin 'Azib, ia berkata : Nabi SAW berdiri diantara kami dan bersabda, "Empat macam yang tidak boleh pada binatang qurban, yaitu: 1. Buta sebelah yang nyata butanya. 2. Yang sakit nyata sakitnya, 3. Yang pincang yang nyata pincangnya, dan 4. Yang tua yang tidak mempunyai sumsum". [HR. Khomsah, dan disahkan oleh Tirmidzi].
عَنْ عَلِيٍّ رض قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ يُضَحِّيْ بِاَعْضَبِ اْلقَرْنِ وَ اْلاُذُنِ. الخمسة وصححه الترمذى
Dari Ali RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang seseorang berqurban dengan binatang yang tanduknya atau telinganya hilang separo atau lebih". [HR. Khamsah, disahkan oleh Tirmidzi].
3.  Keadaan masing-masing binatang qurban itu telah Musinnah (giginya telah berganti/powel). Dan hal ini terjada pada :
Kambing yang berumur 1 tahun masuk tahun yang ke 2, lembu yang berumur 2 tahun masuk tahun yang ke 3 dan unta yang berumur 5 tahun masuk tahun ke 6. Kecuali bila terpaksa sekali, maka bolehlah berqurban dengan kambing yang jadza'ah (berumur cukup 1 tahun). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir sebagai beriktut :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص لاَ تَذْبَحُوْا اِلاَّ مُسِنَّةً اِلاَّ اِنْ تَعَسَّرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ. مسلم
Dari Jabir, bersabda Rasulullah SAW, "Janganlah kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang Musinnah (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapati, maka boleh kamu menyembelih jadza'ah (yang berumur 1 tahun) dari kambing”. [HR. Muslim].
4. Pembagian Daging Udlhiyah
Pembagian daging udlhiyah itu ialah sebagian untuk yang berqurban, sebagian untuk dihadiahkan, dan sebagian diberikan kepada fakir miskin. Ibnu Abbas ketika menerangkan sifat Nabi berqurban sebagai berikut :
وَ يُطْعِمُ اَهْلَ بَيْتِهِ بِالثُّلُثِ وَ يُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيْرَانِهِ بِالثُّلُثِ وَ تَصَدَّقَ عَلَى السُّوَّالِ بِالثُّلُثِ. المغنى 7: 385
Dan beliau (Rasulullah SAW) memberi makan ahlul baitnya sepertiga, memberi makan orang-orang fakir tetangganya sepertiga, dan beliau mensedekahkan kepada para peminta sepertiga. [Al-Mughni 7 : 385].
5. Daging Udlhiyah Tidak Boleh Diberikan Sebagai Upah
Daging udlhiyah itu tidak boleh diberikan sebagai upah kepada yang menyembelih. Di dalam hadits disebutkan :
عَنْ عَلِيِّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ قَالَ: اَمَرَنِى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ اَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَ اَنْ اُقَسِّمَ لُحُوْمَهَاوَجُلُوْدَهَاوَجِلاَلهَاَ عَلَى اْلمَسَاكِيْنِ وَلاَ اُعْطِيَ فِىْ جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا. البخارى و مسلم
Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata, "Saya diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk mengurus qurban-qurban dan supaya saya bagikan daging, kulitnya dan pelananya kepada fakir miskin, dan tidak (boleh) saya memberikan sesuatu sebagai upah dari padanya untuk orang yang menyembelih". [HR. Bukhari dan Muslim].
Read More..

Saturday, October 15, 2011

CINTA...


Tuhan...
Saat aku menyukai seorang teman
Ingatkanlah aku bahwa akan ada sebuah akhir
Sehingga aku tetap bersama Yang Tak Pernah Berakhir
Tuhan...
Ketika aku merindukan aeorang kekasih
Rindukanlah aku kepada yang rindu Cinta Sejati-MU
Agar kerinduanku terhadap-MU semakin menjadi
Tuhan...
Jika aku hendak mencintai seseorang
Temukanlah aku dengan orang yang mencintai-MU
Agar bertambah kuat cintaku pada-MU
Tuhan...
Ketika aku sedang jatuh cinta
Jagalah cinta itu
Agar tidak melebihi cintaku pada-MU
Tuhan...
Ketika aku berucap aku cinta padamu
Biarlah kukatakan kepada yang hatinya tertaut pada-MU
Agar aku tak jatuh dalam cinta yang bukan karena-MU

Sebagaimana orang bijak berucap
Mencintai seseorang bukanlah apa-apa
Dicintai seseorang adalah sesuatu
Dicintai oleh orang yang kau cintai sangatlah berarti
Tapi dicintai oleh Sang Pencinta adalah Segalanya
Read More..

Saturday, October 8, 2011

Sifat Fluida


Mekanika fluida dan hidrolika adalah bagian dari mekanika terpakai atau mekanika yang diterapkan (Applied Mechanics). Fluida adalah sub-himpunan dari fase benda, termasuk cairan, gas, plasma, dan padat plastik.
Fluida memiliki sifat tidak menolak terhadap perubahan bentuk dan kemampuan untuk mengalir (atau umumnya kemampuannya untuk mengambil bentuk dari wadah mereka). Sifat ini biasanya dikarenakan sebuah fungsi dari ketidakmampuan mereka mengadakan tegangan geser (shear stress) dalam ekuilibrium statik. Konsekuensi dari sifat ini adalah hukum Pascal yang menekankan pentingnya tekanan dalam mengarakterisasi bentuk fluid. Dapat disimpulkan bahwa fluida adalah zat atau entitas yang terdeformasi secara berkesinambungan apabila diberi tegangan geser walau sekecil apapun tegangan geser itu.
Sifat-Sifat Fluida
Semua fluida nyata (gas dan zat cair) memiliki sifat-sifat khusus yang dapat diketahui, antara lain: rapat massa (densit y), kekentalan (viscosity), tegangan permukaan (surface  tension ), temperatur. Beberapa sifat fluida pada kenyataannya merupakan kombinasi dari sifat-sifat fluida lainnya. Sebagai contoh kekentalan kinematik melibatkan kekentalan dinamik dan rapat massa.
Sejauh yang kita ketahui, fluida adalah gugusan yang tersusun atas molekul-molekul dengan jarak pisah yang besar untuk gas dan kecil untuk zat cair. Molekul-molekul itu tidak terikat pada suatu kisi, melainkan saling bergerak bebas terhadap satu sama lain.
a.      Rapat Massa, Berat Jenis dan Rapat Relatif
Rapat massa (ρ) adalah ukuran konsentrasi massa zat cair dan dinyatakan dalam bentuk massa (m) persatuan volume (V).
 
Dimana:
M = massa (kg)
V = volume (m3)
Rapat massa air (ρ air) pada suhu 4 oC dan pada tekanan atmosfer (p atm) adalah 1000 kg/m3. Berat jenis (g ) adalah berat benda persatuan volume pada temperatur dan tekanan tertentu, dan berat suatu benda adalah hasil kali antara rapat massa (ρ) dan percepatan gravitasi (g ).



Dimana :           
 γ = berat jenis ( N/m3)           
ρ  = rapat massa (kg/dt2)            
g = percepatan gravitasi (m/dt2)
Rapat relatif (s) adalah perbandingan antara rapat massa suatu zat (ρ) dan rapat massa air (γ air), atau perbandingan antara berat jenis suatu zat (ρ) dan berat jenis air (γ air).
Rapat relatif (s) adalah perbandingan antara rapat massa suatu zat (ρ) dan rapat massa air (ρ air), atau perbandingan antara berat jenis suatu zat (γ) dan berat jenis air (γ air).



Karena pengaruh temperatur dan tekanan pada rapat massa zat cair sangat kecil, maka dapat diabaikan sehingga rapat massa zat cair dapat dianggap tetap.

a.      Kekentalan (viscocity)
Kekentalan adalah sifat dari zat cair untuk melawan tegangan geser (τ) pada waktu bergerak atau mengalir. Kekentalan disebabkan adanya kohesi antara partikel zat cair sehingga menyebabkan adanya tegangan geser antara molekulmolekul yang bergerak. Zat cair ideal tidak memiliki kekentalan.
Kekentalan zat cair dapat dibedakan menjadi dua yaitu kekentalan dinamik (µ) atau kekentalan absolute  dan kekentalan kinematis (ν).
Dalam beberapa masalah mengenai gerak zat cair, kekentalan dinamik dihubungkan dengan kekentalan kinematik sebagai berikut:



dengan ρ adalah rapat massa zat cair (kg/m3).
Kekentalan kinematik besarnya dipengaruhi oleh temperatur (T ), pada temperatur yang tinggi kekentalan kenematik zat cair akan relatif kecil dan dapat diabaikan.
Zat cair Newtonian adalah zat cair yang memiliki tegangan geser (t) sebanding dengan gradien kecepatan normal terhadap arah aliran. Gradien kecepatan adalah perbandingan antara perubahan kecepatan dan perubahan jarak tempuh aliran (Gambar 1). Hubungan tegangan geser dan gradien kecepatan normal dari beberapa bahan dapat dilihat pada Gambar 2.
 
 
Bila fluida Newtonian dan aliran yang terjadi adalah laminer maka berlaku hubungan:



dimana :  
τ= tegangan geser (kg/m2) 
µ = kekentalan dinamis (kg/m.det)  
ν= kekentalan kinematis (m2/det)  
ρ= densitas fluida (kg/m3)

a.      Tegangan permukaan (surface tension )
Molekul-molekul pada zat cair akan saling tarik menarik secara seimbang diantara sesamanya dengan gaya berbanding lurus dengan massa (m) dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak (r) antara pusat massa.



dengan: 
F = gaya tarik menarik
m 1, m 2 = massa molekul 1 dan 2
r = jarak antar pusat massa molekul.

Jika zat cair bersentuhan dengan udara atau zat lainnya, maka gaya tarik menarik antara molekul tidak seimbang lagi dan menyebabkan molekul-molekul pada permukaan zat cair melakukan kerja untuk tetap membentuk permukaan zat cair. Kerja yang dilakukan oleh molekul-molekul pada permukaan zat cair tersebut dinamakan tegangan permukaan (s). Tegangan permukaan hanya bekerja pada bidang permukaan dan besarnya sama di semua titik.

a.      Tegangan Uap
Tekanan uap adalah tekanan suatu uap pada kesetimbangan dengan fase bukan uap-nya. Semua zat padat dan cair memiliki kecenderungan untuk menguap menjadi suatu bentuk gas, dan semua gas memiliki suatu kecenderungan untuk mengembun kembali. Pada suatu suatu suhu tertentu, suatu zat tertentu memiliki suatu tekanan parsial yang merupakan titik kesetimbangan dinamis gas zat tersebut dengan bentuk cair atau padatnya. Artinya, suatu fluida dikatakan mencapai tekanan uap air jenuh ketika telah mencapai kesetimbangan jumlah antara molekul fluida yang menguap dan molekul fluida yang kembali mengembun ke dalam fluida. Titik ini adalah tekanan uap zat tersebut pada suhu tersebut.
Tekanan uap suatu cairan bergantung pada banyaknya molekul di permukaan yang memiliki cukup energi kinetik untuk lolos dari tarikan molekul-molekul tetangganya. Jika dalam cairan itu dilarutkan suatu zat, maka kini yang menempati permukaan bukan hanya molekul pelarut, tetapi juga molekul zat terlarut. Karena molekul pelarut di permukaan makin sedikit, maka laju penguapan akan berkurang. Dengan pekataan lain, tekanan uap cairan itu turun. Makin banyak zat terlarut, makin besar pula penurunan tekanan uap.
Contoh: sederhana efek dari perubahan tekanan pada titik didih fluida adalah bertambah atau berkurangnya titik didih fluida. Semakin tinggi tekanan yang terjadi pada suatu fluida, maka semakin tinggi titik didih yang dibutuhkan untuk mendidihkan suatu fluida. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah tekanan, maka semakin rendah pula suhu yang dibutuhkan untuk mendidihkan suatu fluida. Hal ini dengan mudah kita amati dalam proses pendidihan air. Dibutuhkan suhu 1000 C untuk mendidihkan air pada tekanan dataran rendah, sedangkan di daerah pegunungan dibutuhkan suhu kurang dari 1000 C untuk mendidihkan air.

b.      Suhu/temperatur
Mekanika fluida yang menyangkut aliran gas memerlukan keterlibatan prinsip-prinsip termodinamika. Yaitu, konsep sistem dan volume kontrol.
Apabila dua sistem atau dua benda,  yang satu terasa panas sedangkan lainnya terasa panas sedangkan lainnya terasa dingin, dipertemukan atau dirapatkan, sesudah beberapa waktu yang satu akan terasa panasnya berkurang dan yang lain dinginnya akan berkurang dan akhirnya akan tercapai suatu keadaan setimbang dimana tidak ada lagi perubahan suhu lagi. Dikeadaan ini kedua sistem disebut bertemperatur sama.
Jika sebuah sistem atau fluida dalam sebuah volume kontrol tidak dalam kesetimbangan termal dengan lingkungannya, energi akan menembus melalui batas sistem atau permukaan kontrolnya.









Read More..