ASSALAMUALAIKUM WR. WB, Selamat datang di purnama-blog, semoga dapat memberi inspirasi dan bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca, Aamiin !!!

Tuesday, May 28, 2013

SEJARAH NEGARA HUKUM

Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia.Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, namun pada tataran implementasi ternyata dipengaruhi oleh karakteristik negara dan manusianya yang beragam.Hal ini dapat terjadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan lain-lain, juga karena adanya pengaruh perkembangan sejarah manusia. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing.
Tahir Azhary dalam bukunya Negara Hukum dikutip oleh Ridwan HR, yaitu secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu, dalam dua tulisan pertama, Politeia dan Politicos, belum muncul istilah negara hukum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan Plato tentang negara hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya, Aristoteles, yang menuliskannya dalam buku Politica.Plato mengemukakan konsep nomoi yang dapat dianggap sebagai cikal-bakal pemikiran tentang Negara hukum.Aristotoles mengemukakan ide Negara Hukum yang dikaitkannya dengan arti Negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersifat adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”, karena tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Dalam Negara seperti ini, keadilanlah yang memerintah dan harus terjelma di dalam Negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap apa yang sebenarnya berhak ia terima.
Ide negara hukum menurut Aristoteles ini, nampaknya sangat erat dengan “keadilan”, bahkan suatu negara akan dikatakan sebagai negara hukum apabila suatu keadilan telah tercapai. Konstruksi seperti ini mengarah pada bentuk Negara hukum dalam arti “ethis” dan sempit, karena tujuan Negara semata-mata mencapai keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori-teori ethis, sebab menurut teori ini isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran ethis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Ada tiga unsur dari pemerintahan yang berkonstitusi yaitu
1)  Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum.
2)  Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi.
3)  Pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan-tekanan yang dilaksanakan pemerintahan yang berkuasa.
Dalam kaitannya dengan konstitusi, Aristoteles mengatakan bahwa konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat. Selain itu, konstitusi merupakan aturan-aturan dan penguasa harus mengatur negara menurut aturan-aturan tersebut.Konsep Negara Hukum yang dikembangkan oleh Plato dan Aristoteles lahir beberapa puluh tahun sebelum masehi.
Pada perkembangan berikutnya kelahiran konsep Negara hukum sesudah masehi didasarkan pada sistem pemerintahan yang berkuasa pada waktu itu, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh beberapa ahli.
Machiavelli (1469-1527) seorang sejarawan dan ahli Negara telah menulis bukunya yang terkenal ”II Prinsipe (The Prince)” tahun 1513. Beliau hidup pada masa intrik-intrik dan peperangan yang terus-menerus di Florence, dimana pada waktu tata kehidupan berbangsa dan bernegara lebih mengutamakan kepentingan Negara.Tata keamanan dan ketentraman, disamping keagungan Negara, harus merupakan tujuan Negara, supaya Italia menjadi suatu Negara Nasional.Dalam usaha untuk mewujudkan cita-cita itu raja harus merasa dirinya tidak terikat oleh norma-norma agama atau pun norma-norma akhlak.Raja dianjurkan supaya jangan berjuang dengan mentaati hukum, raja harus menggunakan kekuasaan dan kekerasan seperti halnya juga binatang.Penguasa menurut beliau, yaitu pimpinan Negara, haruslah mempunyai sifat-sifat seperti kancil untuk mancari lubang jaring dan menjadi singa untuk mengejutkan serigala.Demikianlah beberapa anjuran Machiavelli kepada raja untuk menerapkan absolutisme dalam Negara.Maksudnya agar Negara Italia menjadi Negara besar yang berkuasa.
Jean Bodin juga menganjurkan absolutisme raja.Raja harus mempunyai hak mutlak membuat undang-undang bagi rakyatnya yang diperintah. Akan tetapi berlawanan dengan Machiavelli, ia mengatakan bahwa raja itu terikat dengan hukum alam. Lebih lanjut beliau memandang kekuasan yang terpusat pada Negara yang makin lama makin tegas tampak dalam bentuk kekuasaan raja.Karena itu disimpulkannya, bahwa dasar pemerintah absolut terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan raja yang superior.
Thomas Hobbes berpendapat bahwa manusia sebelum hidup dalam lingkungan masyarakat bernegara, hidup dalam alam.Dalam keadaan alami itu manusia mempunyai hak alami yang utama, yaitu hak utama mempertahankan diri sendiri.Dalam situasi demikian itu manusia merupakan musuh bagi manusia lainnya dan siap saling menerka seperti serigala, akibatnya ialah merajalelanya peperangan semuanya melawan semuanya. Namun, dibimbing oleh akalnya manusia mengerti bahwa bila keadaan yang demikian itu diteruskan, semuanya akan binasa. Oleh karena itu manusia lalu bergabung memilih penguasa yang menjamin hukum malalui suatu perjanjian sosial.Dalam teori Hobbes, “perjanjian masyarakat yang tidak dipakai untuk membangun masyarakat (civitas) melainkan untuk membentuk kekuasaan yang disebabkan kepada raja”. Jadi raja bukan menerima kekuasan dari masyarakat melainkan ia memperoleh wewenang dan kuasanya kepada raja, maka kekuasaan raja itu mutlak.
Inilah beberapa ahli yang secara ekstrim menyatakan pendapat mereka untuk membenarkan sistem pemerintahan yang bersifat absolut guna diterapkan dalam kehidupan bernegara. Memang apabila ditelusuri lebih jauh pandangan ini, tentu kita akan melihat bahwa konsepsi mereka dilatarbelakangi oleh adanya situasi Negara yang buruk di masa mereka hidup. Sehingga bagi mereka Negara atau penguasa yang kuat diperlukan untuk mengatasi peperangan yang terjadi waktu itu.
Perlawanan terhadap kekuasaan yang mutlak dari raja secara konkret dilaksanakan dengan memperjuangkan sistem konstitusional, yaitu sistem pemerintahan yang berdasarkan konstitusi.Pemerintahan tidak boleh dilakukan menurut kehendak raja saja, melainkan harus didasarkan pada hukum konstitusi.John Locke mengemukakan, kekuasaan raja harus dibatasi oleh suatu “leges fundamentalis”. Namun perlu dicatat bahwa perjuangan konstitusional yang membatasi kekuasaan raja banyak dipengaruhi oleh berbagai perkembangan, diantaranya:
1)  Reformasi;
2)  Renaissance;
3)  Hukum Kodrat;
4)  Timbulnya kaum bourgeoisi beserta aliran Pencerahan Akal(Aufklearung).
Seiring dengan berkembang jaman dan tuntutan masayarakat pada waktu, lahir pula gagasan atau pemikiran untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang dipelopori oleh pemikir-pemikir Inggris dan Prancis yang sangat mempengaruhi tumbangnya absolutisme dan lahirnya Negara hukum.
Di Inggris, sebenarnya perlawanan masyarakat terhadap Negara (Monarchi Absolutis), telah lama berjalan sebelum John Locke mengarang bukunya, terjelma dalam pertikaian terus menerus antara “King dan Parliament”, yang melahirkan piagam-piagam dimana diakui hak-hak asasi bangsa Inggris, yaitu:
1.  Magna Charta (1215);
2.  Petition of Rights (1628);
3.  Habeas Corpus Act (1679);
4.  Bill of Rights (1689).
Dalam hal ini, pada umumnya kemenangan ada di pihak masyarakat, monarki absolut tidak dapat berkembang, sedangkan Parlemen langkah demi langkah membesarkan pengaruhnya.
Di Perancis,  pelopornya antara lain Montesquieu (1688-1775) dan J.J. Rousseau (1746-1827). Di Negara ini pun Renaissance dan Reformasi berkembang dengan baik. Perjuangan hak-hak asasi manusia di Perancis itu memuncak dalam revolusi Perancis pada tahun 1789, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declarationdes Drots de I’homme et du Citoyen”, yang pada tahun itu ditetapkan oleh “Assemblee National” Perancis serta pada tahun berikutnya dimasukkan ke dalam Constitution. Sedangkan di Amerika Serikat sebelumnya, yaitu pada tanggal 4 Juli 1776 sudah dirumuskan dalam “Declaration of Independent”.
Jadi dengan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia maka kekuasaan absolut dari raja lama-kelamaan semakin susut dan bersama-sama dengan itu kebutuhan akan Negara Hukum makin mantap.
Budiono mengatakan sebagai berikut: “pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara Hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya sebagai Negara hukum. Dalam Negara hukum, hukum menajadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik.Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macam perselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi.Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sektarian dan primordial melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan”.
Lebih lanjut para ahli yang menganut faham kedaulatan berpendapat bahwa hukum bukanlah semata-mata apa yang secara formal diundangkan oleh badan legislatif suatu Negara. Hukum (dan kedaulatan sebagai aspeknya) bersumberkan perasaan hukum anggota-anggota masyarakat.Perasaan hukum adalah sumber dan merupakan pencipta hukum.Negara hanya memberi bentuk pada perasaan ini. Hanya apa yang sesuai dengan perasaan hukum itulah yang benar-benar merupakan hukum.
Hugo Krabbe sebagai salah seorang ahli yang mempelopori aliran ini berpendapat bahwa Negara seharusnya Negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.Kalau diperhatikan lebih jauh ke belakang, konsep kedaulatan yang didasarkan pada hukum ini adalah suatu reaksi atas prinsip ajaran kedaulatan Negara.Menurut teori kedaulatan Negara, segala sesuatu dijalankan dalam setiap kebijaksanaan Negara, karena Negara diberi kekuasaan yang tidak terbatas. Para penganut paham ini beranggapan bahwa hukum tidak lain dari kemauan Negara itu sendiri yang dikonkretkan. Dalam perkembangan selanjutnya para ahli menganggap bahwa paham kedaulatan Negara tidak sesuai dengan kenyataan.Akhirnya mereka berpaling ke supremasi hukum sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.Aliran ini lebih memperhatikan realitas dengan menyataan-kenyataan sejarah.Bahkan lebih ekstrim lagi kita melihat prinsip Negara dan hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang mengatakan bahwa pada hakekatnya Negara adalah identik dengan hukum, karena itu tertib hukum tidak ada bedanya dengan tertib Negara.

Pandangan Hans Kelsen di atas adalah yang paling ekstrim dari pengikut paham kedaulatan hukum. Bahkan beranggapan bahwa Negara semata-mata konstruksi hukum belaka, karena itu beliau mendapat kritikan-kritikan yang tidak henti-hentinya dari ahli-ahli lain. Teristimewa dari sosiolog-sosiolog, karena ia dianggap anti sosiologi. Hans Kelsen dianggap meremehkan peranan dan manfaat sosiologi di dalam penelaahannya mengenai Negara.Memang disadari bahwa Negara bukanlah semata-mata menjadi objek hukum sendiri atau Negara tidak mutlah identik dengan hukum sebagaimana pendapat Kelsen itu. Tapi selain ilmu hukum, masih banyak lagi disiplin ilmu lain yang menjadikan Negara sebagai objek pembahasan. Hal ini dapat kita lihat pada beberapa disiplin ilmu, seperti ilmu politik, ilmu pemerintahan, sosiologi serta ilmu lainnya. Selanjutnya, meskipun ide tentang Negara hukum telah lama diungkapkan oleh para ahli, namun dipandang dari segi penggunaan istilah “Negara hukum”, istilah tersebut sebenarnya baru mulai tampil ke muka dalam abad kesembilan belas sebagaimana yang dikembang oleh A.V Dicey dengan konsep Negara hukum Rule of Law di Negara Anglo Saxon, dan Frederich Julius Stahl dengan konsep Negara hukum Rectsstaats di Negara Eropa Continental.
Read More..

UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM

Gagasan tentang negara hukum yang telah dikembangkan oleh para ahli baik oleh Plato, Aristoteles, John Lock, Montesque dan sebagainya masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep Rechsstaat yang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl di Eropa Contiental yang diilhami oleh pemikiran Immanuel Kant. Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum (rechtsstaat) adalah:
1.  Perlindungan hak-hak asasi manusia;
2.  Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.  Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
4.  Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Pada saat yang hampir bersamaan muncul pula konsep negara hukum (Rule of Law) yang dikembangkan oleh A.V Dicey, yang lahir dalam naungan sistem hukum Anglo-Saxon.Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut.
1.  Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power);
2.  Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun orang pejabat.
3.  Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Lebih lanjut H. Abdul Latief mengemukakan bahwa Negara hukum pada prinsipnya mengandung unsur-unsur:
1.  Pemerintahan dilakukan berdasarkan undang-undang (asas legalitas) dimana kekuasaan dan wewenang yang dimiliki pemerintah hanya semata-mata ditentukan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang;
2.  Dalam Negara itu hak-hak dasar manusia diakui dan dihormati oleh penguasa yang bersangkutan;
3.  Kekuasaan pemerintah dalam Negara itu tidak dipusatkan dalam satu tangan, tetapi harus diberi kepada lembaga-lembaga kenegaraan di mana yang satu melakukan pengawasan terhadap yang lain sehingga tercipta suatu keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga kenegaraan tersebut;
 4. Perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh aparatur kekuasaan pemerintah dimungkinkan untuk dapat diajukan kepada pengadilan yang tidak memihak yang diberi wewenang menilai apakah perbuatan pemerintahan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak.
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan” pada konsep rechtsstaatmenunjukan adanya hubungan historis antara negara hukum Eropa Kontinental dengan hukum Romawi. Philipus M. Hadjon menberikan pendapat berikut ini:
“Konsep rechsstaat bertumpu pada sistem hukum kontinental yang disebut “Civil Law” atau ”Modern Roman Law”, sedangkan konsep Rule Of Law bertumpu atas sistem hukum yang disebut “Common Law”.
Karakteristik civil law adalah administratif, sedangkan karakteristik common law adalah judicial.Perbedaan Karakteristik yang demikian disebabkan karena latar belakang daripada kekuasaan raja. Pada Zaman Romawi, kekuasaan yang menonjol dari raja ialah membuat peraturan melalui dekrit. Kekuasaan itu kemudian didelegasi kepada pejabat-pejabat administratif yang membuat pengarahan-pengarahan tertulis bagi hakim tentang bagaimana memutus suatu sengkata. Begitu besarnya peranan administrasi, sehingga tidaklah mengherankan kalau dalam sistem continental-lah mula pertama muncul cabang hukum baru yang disebut “droit administraf “ dan inti dari “droit administraf“ adalah hubungan antara administrasi dengan rakyat, di Kontinen dipikirkan langkah-langkah untuk membatasi kekuasaan administrasi negara (hukum administrasi dan peradilan administrasi).”
Dalam perkembangannya konsep negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat di antaranya:”
1.  Sistem pemerintah negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
2.  Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau Peraturan Perundang-Undangan;
3.  Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
4.  Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5.  Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pangaruh eksekutif;
6.  Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
7.  Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Perumusan unsur-unsur negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatarbelakanginya, terutama pengaruh falsafah individualisme, yang menempatkan individu atau warga negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagium yang begitu popular dari Lord Acton, yaitu “Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”; (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolute) pasti akan disalahgunakan). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah dikenal dengan sebutan demokrasi konstitusional, dengan ciri bahwa pemerintah yang demoktratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan sering disebut “pemerintah berdasarkan kontitusi” (constitutional government).Meskipun tidak semua Negara yang memiliki konstitusi diilhami oleh semangat individualisme, semangat untuk melindungi kepentingan individu melalui konstitusi dianggap paling memungkinkan, terlepas dari falsafah Negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Atas dasar itu, keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon.
Menurut Sri Soemantri, tidak ada suatu negarapun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Bila Negara hukum diidentikkan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara, maka benar apa yang dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi, yang mengatakan bahwa dalam abad ke 20 ini hampir tidak ada suatu Negara pun yang menganggap sebagai Negara modern tanpa menyebutkan dirinya “Negara berdasar atas hukum”. Dengan demikian, dalam batas-batas minimal, negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Burkens, et.al mengemukakan bahwa pengertian Rechtsstaat sebagaimana dikutif A. Hamid S. Attamimi yaitu Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Dari pandangan tersebut, mengandung arti bahwa kekuasaan pemerintahan dalam suatu Negara bersumber pada hukum dan sebaliknya untuk melaksanakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara harus berdasarkan kekuasaan hukum.Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut, Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju ke arah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan para warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu diselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main.
Read More..

Monday, May 27, 2013

NEGARA HUKUM INDONESIA

Konstitusi kita, UUD 1945 secara nyata menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yiatu pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi : “Negara Indonesia negara hukum.” Selain itu, dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, dijelaskan bahwa:
·         Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtstaat);
·         Sistem konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekeuasaan yang tidak terbatas).
        Rumusan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:
a)    Negara Indonesia berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata;
b)   Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.
Konsepsi negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiilatau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangun  kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.
Bukti Indonesia menggunakan konsep negara hukum materiil adalah sebagai berikut:
1)      Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yang berbunyi: “... memajukan kesejhteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut elaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ....”;
2)      Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya,  pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:
1)      Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
2)      Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya haus berdasar atas hukum atau perundang-undangan;
3)      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
4)      Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5)      Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengauh eksekutif;
6)      Adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turt serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
7)      Adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu,  perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara  tersebut.
Operasional dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945.UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD 1945 terdapat berabagi aturanpeundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan jenis dan hierarkis perturan perundang-undanganan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1)   Undang-undang dasar 1945;
2)   Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
3)   Perturan Pemerintah (PP);
4)   Peraturan Presiden (Perpres);
5)   Peraturan Daerah (PD).
       Materi muatan, yaitu materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peratuan perundang-undangan, dari peraturan perundang-undangan di atas dapat dijabarkan seperti berikut ini:
a)    UUD 1945, merupakan hukum dasar penjabaran dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara RI yang memuat atau meliputi:
(1)   hak-hak asasi manusia;
(2)   hak dan kewajiban warga negara;
(3)   pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
(4)   wilayah negara dan pembagian daerah;
(5)   kewarganegaraan dan kependudukan;
(6)   keuangan negara.
b)   Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
·         Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. (pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945).
·         Peraturaan Pererintah Pengganti Undang-undang (Perpu) diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Perpu dibuat oleh Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat, dengan ketentuan:
(1)   Perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan yang berikut;
(2)   DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;
(3)   Jika DPR menerima maka Perpu menjadi UU, bila menolak maka Perpu ersebut harus dicabut.
c)    Peraturan Pemerintah (PP), materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
d)   Peraturan Presiden, materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan PP.
e)    Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kota/Kabupaten, dan Peraturan desa (Perdes).
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otda dan tugas pembantuan, dan rnenampung kondisi khusus Daerah serta penjabaran Lebih lanjut PPu yang Lebih tinggi.

Materi muatan Perdes/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut PPu yang lebih tinggi.
Read More..

PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA

Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a)      Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum.
b)      Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
c)      Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
d)     Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
e)      Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
f)       Sistem pemerintahannya adalah presidensiil.
g)      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
h)      Hukukm bertujuan melindungi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

i)        Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD 1945).
Read More..

TIPE NEGARA HUKUM

Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolut.Ada tiga tipe Negara hukum sebagai berikut.
1) Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki supaya Negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum.Di sini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
           2) Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum formil, yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang.Negara hukum formil ini disebut juga dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.
          3) Tipe Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, di mana tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.
Read More..

MASYARAKAT MADANI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Semua orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan muncul, seperti demokrasi. Cita-cita suatu masyarakat tidak mungkin dicapai tanpa mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini terlaksana apabila semua bidang pembangunan bergerak secara terpadu yang menjadikan manusia sebagai subjek. Pengembangan masyarakat sebagai sebuah kajian keilmuan dapat menyentuh keberadaan manusia yang berperadaban. Pengembangan masyarakat merupakan sebuah proses yang dapat merubah watak, sikap dan prilaku masyarakat ke arah pembangunan yang dicita-citakan. Indikator dalam menentukan kemakmuran suatu bangsa sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakatnya.
Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185).
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105).
Kita juga harus meneladani sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalkan akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja.
Konsep masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan".
Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka kami sebagai wakil dari mahasiswa Indonesia yang cinta akan tanah air dan ingin melakukan perubahan dinegeri ini berusaha berjuang mewujudkan cita negara melalui berbagi hal, termasuk melalui tulisan yang berjudul “Menuju Masyarakat Madani” ini. Kami berharap dengan tulisan ini kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia terutama para Mahasiswa Indonesia bisa menjalankan peran masing-masing untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.

B.     Landasan Undang-undang Tentang Masyarakat Madani
Cita negara madani dan demokratis nyata ada di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ide mengenai masyarakat madani dan demokratis yang tertuang dalam Pembukaan bahkan dipertahankan untuk tidak dirubah manakala bangsa ini melakukan reformasi konstitusi. Amandemen konstitusi sejak 1999 bahkan menunjukkan komitmen kuat bangsa yang semakin mengkristal untuk hidup bernegara secara demokratis.
Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian tak terpisahkan dari konstitusitelah pula menegaskan bahwa negara yang dilahirkan ini adalah untuk mengabdi pada rakyat, mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya: rakyat melayani pemerintah. Pemerintah Negara Indonesia, demikian alinea IV Pembukaan UUD 1945, memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah dan negara ini ada untuk melindungi rakyatnya. Dalam negara Indonesia rakyatlah yang berdaulat . Pilihan Republik sebagai bentuk negara menunjukkan bahwa di dalam negara Indonesia yang berdaulat adalah orang banyak, bukannya sedikit orang entah yang mengejawantah dalam monarki maupun oligarki, walau kalau ditilik sejarahnya, negara Indonesia berasal dari himpunan ratusan kerajaan besar kecil. Inilah cita negara demokrasi yang digagas oleh para pendiri bangsa, dan terus dipertahankan oleh MPR manakala melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sejak tahun 1999-2002.

C.    Rumusan Masalah
1)      Pengertian masyarakat madani ?
2)      Bagai mana konsep masyarakat madani ?
3)      Apakah masyarakat Indonesia sudah bias dikatakan masyarakat Madani ?
4)      Peran para akademisi dalam mewujudkan masyarakat Madani ?

D.    Tujuan
1)  Memahami dan dapat menerapkan konsep masyarakat Madani dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
2)      Menimbulkan kesadaran bagi pembaca betapa pentingnya mewujudkan konsep masyarakat madani dalam bermasyarakat.

E.     Manfaat
1)      Manfaat secara khusus
Bagi penulis memberikan kesadaran dan memperoleh pengetahuan tentang masyarakat madani dan betapa pentingnya menerapkan konsep masyarakat madani dalam kehidupan bermasyarakat.
2)      Manfaat secara umum
Makalah ini dapat secara langsung digunakan sebagai salah satu media untuk mengenalkan kepada pembaca dan member pengetahuan tentang masyarakat madani dan betapa pentingnya penerapan konsep masyarakat madani dalam kehidupan bermasyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Masyarakat Madani
Masykur Hakim (2003:14-15) memaparkan awal istilah masyarakat madani muncul di Indonesia pada tanggal 26 September 1995, ketika Anwar Ibrahim menjabat sebagai mentri keuangan dan wakil perdana mentri Malaysia menyinggung kata-kata “masyarakat madani” dan menurut pengakuannya, kata ini diterjemahkan dari civil society. Memang banyak sumber yang menyatakan bahwa istilah masyarakat madani sering diartikan sebagai  terjemahan dari civil society, tetapi kata Raharjo (1999:27-28) jika dilacak secara empiric istilah civil society adalah terjemahan dari istilah latin, civilis societas, yang mula-mula dipakai oleh Cicero (106-43 SM) seorang orataor dan pujangga Roma, pengertiannya mengacu kepada gejala budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebutnya sebagai masyarakat politik (political society) yang memiliki kode hokum sebagai dasar pengaturan hidup. Istilah ini juga dibawa dan dipopulerkan oleh Dato Sri Anwar Ibrahim, ke Indonesia dengan istilah “masyarakat madani” sebagai terjemahan “civil society”. Namun istilah masyarakat madani didak identik dengan civil society.
Sementara cendikiawan muslim Indonesia Nurcholis Madjid memandang bahwa masyarakat madani dalam presfektif Islam bukan terjemahan dari civil society karena dari segi bahasa ada kesalahan dan karakternya berbeda dengan masyarakat yang dibangaun oleh Rasulullah di Madinah pasca hijrah. Jadi wacana “masyarakat madani” yang dilontarkan oleh Nurcholis Madjid inilah yang mulai dikenal oleh bangsa kita. Kemudian salah seorang yang sering menggunakan istilah ini adalah H. Emil Salim, yang sempat mencalonkan  diri menjadi Wakil Presiden RI mendampingi pencalonan B.J. Habibi. Istilah ini semakin popular pada masa lengsernya Soeharto yang digantikan oleh B.J. Habibi. Masyarakat Madani sangat identik dengan masyarakat kota yang mempunyai perangai dinamis, sibuk, berfikir logis, berpola hidup praktis, berwawasan luas dan mencari-cari terobosan baru demi memperoleh kehidupan yang sejahtera. Perangai tersebut didukung dengan mental akhlak karimah (budi pekerti yang mulia).
Akhir-akhir ini sering muncul ungkapan dari sebagian pejabat pemerintah, politikus, cendekiawan, dan tokoh masyarakat tentang masyarakat madani. Jika kita berselancar di internet pun akan kita temukan kafetaria wacana masyarakat madani. Raharjo (1999:7) menyatakan bahwa “wacana masyarakat madani dewasa ini sudah semakin meluas, berbagai seminar dan tulisan, baik buku maupun artikel di majalah dan Koran yang mengacu pada konsep gagasan masyarakat madani.”Konsep masyarakat madani merupakan konsep yang bersifat universal, sehingga perlu adaptasi dan disosialisasikan apabila konsep ini akan diwujudkan di Indonesia, karena konsep masyarakat madani lahir dari masyarakat asing. Apabila konsep ini akan diaktualisasikan dalam wacana masyarakat Indonesia. Selain itu, konsep masyarakat madani merupakan suatu konsep yang relative baru bagi masyarakat Indonesia, bukan pekerjaan mudah, karena terkait dengan persoalan budaya dan sikap hidup masyarakat. Untuk itu, diperlukan berbagai terobosan dalam penyusunan konsep serta tindakan-tindakan , dengan kata lain diperlukan paradigm baru dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru. Hal ini sebagai mana pendapat Filsuf Kuhn (Tilaar,1999:245), “apabila tantangan-tantangan baru dihadapi dengan menggunakan paadigma lama, tentu segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan.”

B.     Konsep Masyarakat Madani
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah perKumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan.
Konsep masyarakat madani dalam islam merujuk tumbuh dan berkembangnya masyarakat etis (ethical society)(QS 3:110), yakni masyarakat yang punya kesadarn etis sehingga mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap berlakunya nilai-nilai peradaban yang bersumber dari ajaran-ajaran agama. Dalam perspektif islam,civil society atau masyarakat madani mengacu pada penciptaan Pradaban, kata al-din(agama)terkait dengan kata al-tamaddun (peradaban). Kedua kata itu menyatu dalam pengertia al-madinah yang artinya itu secara harfiyah adalah Kota. Dengan demikian masyarakat madani mengandung 3 unsur pokok 1)agama, (2)peradaban (3)dan perkotaan. Disini agama merupakan sumber,peradaban adalah prosesnya, dan masyarakat kota adalah hasilnya.

C.    Cirri-ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri utama masyarakat madani adalah sebagai berikut:
1)      Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2)      Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3)      Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), tidak bergantung bantuan pemerintah.
4)      Bebas dan  mandiri dari kekuasaan negar sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5)      Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yag disepakati bersama.

D.    Karakteristik Masyarakat Madani
Beberapa karakteristik masyarakat madani yaitu:
1)      Free Public Sphere(ruang publk yang bebas), Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
2)   Musyawarah dan Demokratisasi, karena masyarakat madani merupakan masyarakat demokrasi yang terbangun dengan meneggakan.
3)      Penegakan hukum dan keadilan pada siapapun dan kapanpun walaupun terhadap keluarga sendiri (keadilan sosial)
4)      Toleransi dan pluarisme, yakni sikap kewajiban pribadi dan sosial yang bersedia melihat diri sendiri tidak selalu benar, memandang yang lain dengan penghargan, betapapun perbedaan yang ada.
5)  Penghargaan, yakni adanya penghargaan kepada orang yang berprestasi, bukan kesukaan, keturunan, ras, dan sebagainya.

E.     Syarat Masyarakat Madani
Bila kita kaji, masyarakat di negara – negara maju sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani. Maka, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani. Yakni adanya democratic government (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung tinggi nilai – nilai civil security, civil responsibility, dan civil resilience).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani. Antara lain sebagai berikut ;
1.  Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat
2.      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas – tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok
3.  Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan. Dengan kata lain, terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial
4.   Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga – lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum di mana isu – isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan
5.    Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan
6.      Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga – lembaga ekonomi, hokum, dan sosial berjalan secara produkitf dan berkeadilan sosial
7.   Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan – jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tersebut, maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan paham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak asasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (DuBois dan Milley, 1992). Rambu – rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara dan bangsa.

F.     Praktek Masyarakat Madani Di Indonesia
Dalam kultur masyarakat indonesia kita mengetahui bahwa ada banyak sekali perbedaan nilai dan norma yang terdapat didalamnya, lewat budayanya itulah  masyarakat memandang fenomena yang terjadi di Indonesia ini dan mereka merespon dengan prilaku yang sangat beragam, sehingga hal ini menjadi dasar susahnya untuk memberi pemahaman dengan satu cara, artinya membutuhkan konsep kemadanian yang mampu menimbang serta mendukung kultur yang mereka miliki yang nantinya akan mempengaruhi paradigmanya terhadap konsep masyarakat madani ini.
Kemudian pada point yang kedua kita memiliki masalah yang sangat jelas dan rumit di Indonesia yakni tentang praktik konsep kemadanian ini. Jika kita memandang sekilas tentu kita akan segera berkomentar bahwa di Indonesia masyarakat madani ini tidak terwujud. Kita dapat melihat bukti yang sangat nyata terjadi dikalangan masyarakat, contohnya kriminalitas yang semakin tinggi di indonesia. Bahkan anak-anak bangsa sudah banyak terkontaminasi moral buruk. Hal ini tentu berita yang menyakitkan bagi cita-cita indonesia untuk membentuk masyarakat yang cerdas dan sejahtera serta membuat bangsa menjadi terlihat sangat menyedihkan. Dan tentu dengan mudah bisa kita simpulkan bahwa di indonesia tidak terterapnya praktik masyarakat madani.
Contoh lain yang bisa kita lihat yaitu maraknya perselisihan antar pelajar, antar suku bahkan antar kampung. Betapa besar petaka akibat perbuatan buruk macam ini. Jadi hal ini menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman terhadap konsep masyarakat madani di indonesia.

G.    Peran Akademisi Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Mahasiswa, makna yang luar biasa terkandung didalamnya seharusnya segera membludak dalam bentuk wujud perbuatan bukan menjadi mahasiswa yang apatis. Tempat bagi mahasiswa dalam mewujudkan masyarakat madani haruslah berada pada barisan depan. Berikut uraian tentang cara yang bisa ditempuh untuk memaksimalkan peran tersebut.
Ø  Menajamkan fungsi pewacanaan
Dengan kemampuan akademik yang dimiliki, mahasiswa seharusnya mampu menjadi ujung tombak penyadaran terhadap masyarakat dengan pewacanaan. Ada banyak hal yang bisa disampaikan mahasiswa melalui hal ini, mulai dari masalah kemiskinan, kriminalitas, ataupun  kebobrokan sistem penyelenggaraan negara. Lewat wadah ini, kita bisa membentuk kesadaran masyarakat.
Ø  Pengabdian lewat baksos jasa
Ada sebuah program yang sangat luar biasa dan belum banyak dilakukan oleh mahasiswa, yaitu Desa Binaan. Melalui program ini mahasiswa secara lansung akan mengambil peran pengabdian terhadap masyarakat. Ada banyak anak-anak desa yang  sangat menyedihkan keadaan moralnya, kontaminasi serta prilaku imitasi terhadap budaya busuk yang ditampilkan di dunia maya sudah menjadi ciri khas dibanyak pedesaan. Maka jika melihat keadaan itu seharusnya kita merasa bertanggung jawab atas itu dengan membagi kefahaman kita terhadap mereka, dan itu bisa kita lakukan dengan program Baksos Jasa.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu. Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani.
Menyarakat madani merupakan suatu wujud masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas dengan ciri: universalitas, supermasi, keabadian, pemerataan kekuatan, kebaikan dari dan untuk bersama, meraih kebajikan umum, piranti eksternal, bukan berinteraksi pada keuntungan, dan kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya. ciri masyarakat ini merupakan masyarakat yang ideal dalam kehidupan. Untuk Pemerintah pada era reformasi ini, akan mengarakan semua potensi bangsa berupa pendidikan, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya maupun militer.
Mahasiswa seharusnya mampu berperan untuk mewujudkan masyarakat madani. Berbagai cara bisa ditempuh mahasiswa untuk hal itu. Misalnya: lewat pewacanaan, pengabdian berupa desa binaan, serta membangun skill kewirausahaan.

B.     Saran

Bagi kita semua, janganlah kita menjadi orang yang apatis, apapun posisi kita baik mahasiswa, dosen, guru atau wirausaha seharusnya segera mengambil peran untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena Untuk mewujudkan masyarakat madani di negeri ini tentunya seluruh lapisan masyarakat harus bekerja sama, karena masyarakat sendirilah yang bertindak sebagai aktornya.
Read More..