ASSALAMUALAIKUM WR. WB, Selamat datang di purnama-blog, semoga dapat memberi inspirasi dan bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca, Aamiin !!!

Monday, May 27, 2013

PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA

Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a)      Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum.
b)      Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
c)      Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
d)     Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
e)      Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
f)       Sistem pemerintahannya adalah presidensiil.
g)      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
h)      Hukukm bertujuan melindungi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

i)        Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD 1945).