BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terpujilah
Wahai Engkau Ibu Bapak Guru
Namamu
akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua
baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S'bagai
prasasti t'rima kasihku `tuk pengabdianmu dst.
Syair lagu Hymne Guru ini sudah sering sekali kita dengar dan nyanyikan.
Seandainya kita coba mengkaji lebih dalam akan arti/makna dari lagu tersebut,
maka tampaklah sebuah gambaran keseharian seorang guru, dengan loyalitasnya,
ketekunan serta pengorbanan dalam mendidik siswa untuk mencapai suatu proses
perkembangan yang optimal. Seorang guru harus memiliki kemampuan merangsang program
pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat
belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan
akhir dari proses pendidikan. Sedangkan dalam kegiatan proses pembelajaran
tersebut, agar tujuan yang diharapakn dapat tercapai secara maksimal maka guru
juga harus memiliki kompetensi dalam mengajar.
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi
tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan disekolah. Dengan kompetensi professional diharapkan pada proses pengelolaan pendidikan mampu
melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran pendidikan yang bermutu
dapat dilihat dari hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai
siswa dan dapat juga dilihat dari dampak pengiring, yaitu peserta didik setelah
di masyarakat.
B. Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini
:
- Untuk mengetahui pengertian Profesi.
- Untuk mengetahui pengertian
Profesional
Guru.
- Untuk memenuhi tugas dari matakuliah profesi pendidikan.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
- Apakah arti profesi guru.
- Bagaimanakah menjadi guru yang
profesional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
"Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan "apa saja" dan
"siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma
sosial dengan baik.
Di lain pihak profesi guru juga
disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa
seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan
akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga
membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur
adalah pengabdian kemanusiaan.
B.
Ciri-Ciri Profesi
Menurut Sanusi, et.al dalam Sujipto (1994:17) bahwa ciri-ciri utama
suatu profesi itu sebagai berikut :
·
Suatu
jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial)
·
Jabatan yang
menuntut keterampilan/keahlian tertentu
·
Keterampilan/keahlian
yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan
teori dan metode ilmiah
·
Jabatan
itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit
yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum
·
Jabatan
itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
·
Proses
pendidikan untuk jabatan itu juga aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai
profesional itu sendiri
·
Dalam
memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada
kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi
·
Tiap
anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan
profesi yang dihadapinya
·
Dalam
prakteknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur
tangan orang lain
C.
Dua
Prinsip Etika Profesi Luhur
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu
dijalankan tanpa pamrih.
Dr. B. Kieser menuliskan:
"Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut
keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para
profesional wajib
membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan
yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam
semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profesional ialah bahwa ia
mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien."
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan
atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar
kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal
sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi
luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap
menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
D.
Professional
Profesionalisme
berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional. Yaitu seorang guru, yang ahli dalam
bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer
keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang
ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian
secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai
perspektif. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social
dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau
keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk
mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.
Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan
yang lain.
Dengan
bertitik tolak dari pengertian ini, maka guru profesional adalah orang yang
memiliki keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan
tugas-tugasnya dengan maksimal atau dengan kata lain guru profesional adalah
orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang
kaya dibidangnya.
Tugas
seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama:
1. Dalam bidang profesi,
Seorang guru profesional berfungsi untuk
mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah
pendidikan.
2.
Dalam
bidang kemanusiaan,
Guru profesional berfungsi sebagai pengganti
orang tua khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta
didik.
3.
Dalam bidang kemasyarakatan.
Guru profesional menjadi fasilitator untuk
membantu peserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik
menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi
kemanusiaan.
E.
Kompetensi Profesional Guru
Adapun kompetensi profesional guru adalah :
ΓΌ Guru dituntut mengusai bahan ajar, meliputi
bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang untuk
keperluan pengajarannya. Guru mampu mengelola program belajar mengajar meliputi
: Merumuskan tujuan instruksional; Mengenal dan dapat menggunakan metode
pengajaran; Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat;
Melaksanakan program belajar mengajar; Mengenal kemampuan anak didik; dan
Merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
ΓΌ Guru mampu mengelola kelas antara lain mengatur
tata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim mengajar yang serasi
sehingga Proses Belajar Mengajar berlangsung secara maksimal.
ΓΌ Guru mampu mengunakan media dan sumber
pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai : Mengenal, memilih dan menggunakan
media; Membuat alat bantu pengajaran sederhana; Menggunakan dan mengelola
laboratorium dalam Proses Belajar Mengajar; Mengembangkan laboratorium;
Menggunakan perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar; Menggunakan mikro
teaching dalam PPL.
ΓΌ Guru menghargai landasan-landasan pendidikan.
Landasan pendidikan adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan
pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
ΓΌ Guru mampu mengelola interaksi belajar
mengajar. Dalam pengajaran guru dituntut cakap termasuk penggunaan alat
pengajaran, media pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi
dirinya.
ΓΌ Guru mampu menilai prestasi siswa untuk
kepentingan pengajaran.
ΓΌ Guru mengenal fungsi serta program pelayanan
bimbingan dan penyuluhan.
ΓΌ Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah.
ΓΌ Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Sedangkan menurut Depdikbud kompetensi yang harus dimiliki seorang
guru (Komponen Dasar Kependidikan :25-26 ) adalah :
1.
Kompetensi
Profesional, guru
harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (
bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti
memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
2.
Kompetensi
Personal, artinya sikap
kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumbr intensifikasi bagi subjek.
Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu
melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing
Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”
3.
Kompetensi
Sosial, artinya guru harus
mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun
dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
4.
Kompetensi
untuk melakukan pelajaran yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan
nilai-nilai sosial dari nilai material.
F.
Kode Etik
Guru
Kode etik guru Indonesia
a) Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b) Guru memiliki dan melaksanakan
kewjujuran professional
c) Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d) Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e) Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f) Guru secara pribadi dan secara
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
g) Guru memelihara hubungan profesi
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h) Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i)
Guru
melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi berasal dari bahasa latin
"Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan,
profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat
berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi
atau orang yang profesional.
Profesionalisme
guru yaitu seorang guru yang ahli dalam bidang keilmuan yang
dikuasainya,
dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak
didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta
didik.
Keberhasilan seorang guru dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pengajar sangat tegantung pada diri
pribadi masing-masing guru dalam lingkungan tempat ia bertugas. Sedangkan
kompetensi guru adalah kemampuan yang dimiliki guru yang diindikasikan dalam tiga kompetensi, yaitu
kompetensi yang berhubungan dengan tugas profesionalnya sebagai guru
(profesional), kompetensi yang berhubungan dengan keadaan pribadinya
(personal), dan kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat atau
lingkungannya (sosial).
Daftar pustaka
No comments:
Post a Comment