BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terpujilah Wahai Engkau Ibu Bapak Guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S'bagai prasasti t'rima kasihku `tuk pengabdianmu dst.
Syair lagu Hymne Guru ini sudah sering sekali kita dengar
dan nyanyikan. Seandainya kita coba mengkaji lebih dalam akan arti/makna dari
lagu tersebut, maka tampaklah sebuah gambaran keseharian seorang guru, dengan
loyalitasnya, ketekunan serta pengorbanan dalam mendidik siswa untuk mencapai
suatu proses perkembangan yang optimal. Seorang guru harus memiliki kemampuan merangsang program
pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat
belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan
akhir dari proses pendidikan. Sedangkan dalam kegiatan proses pembelajaran
tersebut, agar tujuan yang diharapakn dapat tercapai secara maksimal maka guru
juga harus memiliki kompetensi dalam mengajar.
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi
tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan disekolah. Dengan kompetensi professional diharapkan pada proses pengelolaan pendidikan mampu
melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran pendidikan yang bermutu
dapat dilihat dari hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai
siswa dan dapat juga dilihat dari dampak pengiring, yaitu peserta didik setelah
di masyarakat.
B. Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini :
- Untuk mengetahui pengertian Profesi.
- Untuk mengetahui pengertian Profesional Guru.
- Untuk memenuhi tugas dari matakuliah profesi pendidikan.
C. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
- Apakah arti profesi guru.
- Bagaimanakah menjadi guru yang profesional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
"Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan "apa saja" dan
"siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma
sosial dengan baik.
Di lain pihak profesi guru juga
disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa
seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan
akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga
membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur
adalah pengabdian kemanusiaan.
B.
Ciri-Ciri Profesi
Menurut Sanusi, et.al dalam Sujipto (1994:17) bahwa ciri-ciri utama
suatu profesi itu sebagai berikut:
·
Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang
menentukan (crusial)
·
Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
·
Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui
pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
·
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,
sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum
·
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan
waktu yang cukup lama
·
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesional itu sendiri
·
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu
berpegang teguh pada kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi
profesi
·
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement
terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya
·
Dalam prakteknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan
bebas dari campur tangan orang lain
C. Dua Prinsip Etika Profesi Luhur
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
"Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib
membaktikan keahlinan mereka
semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya
sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang
profesional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan
klien."
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
D. Professional
Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang
yang profesional. Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional. Yaitu seorang guru, yang ahli dalam
bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer
keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang
ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian
secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai
perspektif. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social
dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau
keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk
mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri .
Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan
yang lain.
Dengan bertitik tolak dari pengertian ini, maka guru profesional
adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu
melaksanakan tugas-tugasnya dengan maksimal atau dengan kata lain guru
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki
pengalaman yang kaya dibidangnya.
Tugas
seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama:
1. Dalam bidang profesi,
Seorang guru profesional berfungsi untuk
mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah
pendidikan.
2. Dalam bidang kemanusiaan,
Guru profesional berfungsi sebagai pengganti
orang tua khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta
didik.
3. Dalam bidang kemasyarakatan.
Guru profesional menjadi fasilitator untuk
membantu peserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik
menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi
kemanusiaan.
E.
Kompetensi Profesional Guru
Adapun kompetensi profesional guru adalah :
ü Guru dituntut mengusai bahan ajar, meliputi
bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang untuk
keperluan pengajarannya. Guru mampu mengelola program belajar mengajar meliputi
: Merumuskan tujuan instruksional; Mengenal dan dapat menggunakan metode
pengajaran; Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat;
Melaksanakan program belajar mengajar; Mengenal kemampuan anak didik; dan
Merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
ü Guru mampu mengelola kelas antara lain mengatur
tata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim mengajar yang serasi
sehingga Proses Belajar Mengajar berlangsung secara maksimal.
ü Guru mampu mengunakan media dan sumber
pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai : Mengenal, memilih dan menggunakan
media; Membuat alat bantu pengajaran sederhana; Menggunakan dan mengelola
laboratorium dalam Proses Belajar Mengajar; Mengembangkan laboratorium;
Menggunakan perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar; Menggunakan mikro
teaching dalam PPL.
ü Guru menghargai landasan-landasan pendidikan.
Landasan pendidikan adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan
pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
ü Guru mampu mengelola interaksi belajar
mengajar. Dalam pengajaran guru dituntut cakap termasuk penggunaan alat
pengajaran, media pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi
dirinya.
ü Guru mampu menilai prestasi siswa untuk
kepentingan pengajaran.
ü Guru mengenal fungsi serta program pelayanan
bimbingan dan penyuluhan.
ü Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah.
ü Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Sedangkan menurut Depdikbud kompetensi yang
harus dimiliki seorang guru (Komponen Dasar Kependidikan :25-26 ) adalah :
1.
Kompetensi Profesional, guru harus memiliki pengetahuan yang luas
dari subject matter ( bidang studi) yang akan
diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mampu
memilih metode dalam proses belajar mengajar.
2.
Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi
sumbr intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian
yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang
dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya
Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”
3.
Kompetensi Sosial, artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial,
baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan
dengan masyarakat luas.
4.
Kompetensi untuk melakukan pelajaran yang sebaik-baiknya yang
berarti mengutamakan nilai-nilai sosial dari nilai material.
F. Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia
a) Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b) Guru memiliki dan melaksanakan
kewjujuran professional
c) Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d) Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e) Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f) Guru secara pribadi dan secara
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
g) Guru memelihara hubungan profesi
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h) Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i)
Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi berasal dari bahasa latin
"Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan, profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas,
dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang
profesional.
Profesionalisme guru yaitu seorang guru yang ahli dalam bidang keilmuan yang
dikuasainya,
dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak
didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta
didik.
Keberhasilan seorang guru dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pengajar sangat tegantung pada diri
pribadi masing-masing guru dalam lingkungan tempat ia bertugas. Sedangkan
kompetensi guru adalah kemampuan yang dimiliki guru yang diindikasikan dalam tiga kompetensi, yaitu
kompetensi yang berhubungan dengan tugas profesionalnya sebagai guru
(profesional), kompetensi yang berhubungan dengan keadaan pribadinya
(personal), dan kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat atau
lingkungannya (sosial).
Daftar
pustaka
No comments:
Post a Comment