ASSALAMUALAIKUM WR. WB, Selamat datang di purnama-blog, semoga dapat memberi inspirasi dan bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca, Aamiin !!!

Thursday, October 18, 2012

Ta'arruf (Berkenalan/Saling Mengenal) Dalam Islam



Ta’arruf (berkenalan/saling mengenal) adalah kegiatan bersilaturahmi. Kalau pada masa sekarang ini, istilah ta’arruf (berkenalan/saling mengenal), di samping kita katakan denga berkenalan, biasa juga kita katakan dengan, bertatap muka (face to face), atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Ta’arruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah – ta’arruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.
Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, ta’arruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta’arruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’arruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan dan kesenangan sesaat dan maksiat (melakukan perbuatan dosa), bahkan ada yang sampai melakukan zina. Sedangkan ta’arruf jelas sekali tujuannya, yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan secara Islam.

Perbedaan ta’arruf (berkenalan/saling mengenal) secara Islam dengan pacaran

Perbedaan pacaran dengan taaruf (berkenalan) sangat mendasar. Pacaran adalah komitmen dua muda mudi yang saling jatuh cinta untuk menjalin hubungan tanpa status.Pacaran dipandang dari sudut Islam, kan juga gak ada statusnya. sedangkan taaruf adalah perkenalan muda mudi yang dilakukan semata mata karena berkeinginan untuk menikah. Jadi landasannya sudah beda. Pacaran hanya karena cinta dan komitmen tanpa status, tidak ada ukuran masa / waktu yang disepakati kapan hubungan itu bisa berlanjut atau diakhiri, yang ujung-ujungnya boleh menikah, boleh juga “putus”. Pacaran juga tidak menuntut bahwa setelah masa pacaran yang cukup lama, akan berujung pada pernikahan. Sedangkan taaruf, landasannya adalah ingin menikahi. Kalau hanya berkenalan tanpa hasrat dan kesiapan hati ingin menikahi, dan apalagi kalau hanya karena nafsu birahinya saja, maka tentu ta'arufnya tidak diperbolehkan. Ta'aruf juga tidak dengan cara ngobrol berdua-duaan, bergandengan tangan, cium-ciuman, plesiran kemana-mana berdua saja dsb. Taaruf hanyalah saling bertukar informasi antara dua muda mudi, untuk mengokohkan niat dan mengukur kecocokan menuju pernikahan. Ta'aruf juga memiliki batas waktu yang disepakati, dan setelah itu harus segera diputuskan akan menikahi atau mundur. Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah SWT. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain.

Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second, tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil itu.
Sedangkan ta’aruf adalah seperti seorang montir mobil yang ahli memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar-menawar. Ketika melakukan taaruf, seseorang dari pihak pria atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetil, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri.

Proses taaruf

Dalam upaya ta’aruf (saling mengenal) dengan calon pasangan, pihak pria dan wanita dipersilakan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing, terutama kaitannya dengan kehidupan rumah tangga yang akan dijalaninya. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi, ta’arruf bukanlah bermesraan berdua, saling berpegangan tangan, berciuman, dan tidak pula dengan cara berpeluk-pelukan, tetapi lebih tertuju pada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua. Rosululloh SAW bersabda yang artinya: “Permpuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasab (keturunan)nya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, maka engkau akan beruntung.”

Tujuan ta’’arruf (berkenalan/saling mengenal)

Taaruf (saling mengenal) adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting. Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang seksama, bukan cuma sekedar curi-curi pandang atau ngintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media foto, lukisan atau video. Salah satu dari keempat kreteria yang disampaikan oleh Rosululloh dalam memilih jodoh/pasangan, yaitu juga melihat atau mengetahui kecantikannya. Dengan demikian, maka dalam ta’arruf (proses saling mengenal) dalam memilih atau mencari pasangan/jodoh, kita juga diperbolehkan melihat wajahnya. Sebab tidak mungkin tanpa melihat wajahnya kok kita bisa mengetahui kecantikan wajahnya. Dengan kita melihat dan mengetahui kecantikan wajahnya, sehingga kita tidak akan menyesal setelah wanita tersebut dinikahinya. Tentu saja untuk mengetahui keindahan (kecantikan) wanita itu juga perlu menanyakannya secara langsung dengan hal-hal yang terkait. Dan tidak boleh bertanya secara berduaan (hanya berdua saja), tetapi harus ada keluarga yang mendampinginya. Jadi dalam hal ta’aruf, yang namanya melihat wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh di sana. Begitu juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua telapak tangan calon istrinya. Cacat apa tidak. Juga bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Dalam berta’arruf tetap harus menerapkan akhlakul karimah (akhlak yang mulia), sehingga tidak melanggar aturan-aturan Islam.

Manfaat Ta’arruf (berkenalan/saling mengenal)
Selain urusan melihat fisik, taaruf juga harus menghasilkan data yang berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan lain-lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam koridor syariat Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, berciuman, berpeluk-pelukan, nonton pertunjukan hanya berdua, boncengan, kencan, nge-date dan seterusnya dengan menggunakan alasan taaruf (berkenalan/saling mengenal). Janganlah ta`aruf menjadi pacaran, sehingga tidak terjadi khalwat (menyepi) dan ikhtilath antara pasangan yang belum jadi suami-istri ini.


sumber : https://www.facebook.com/groups/291923074212049/permalink/400179256719763/
Read More..

Wednesday, October 17, 2012

Lirik Lagu Do'a Kalbu



Do’a kalbu
Di malam penuh bintang, di atas sajadah yang ku bentang
Sedu-sedan sendiri mengadu pada yang maha kuasa
Betapa naïf diriku ini hidup tanpa ingat padamu
Urat nadiku tau aku hampa
Dimalam penuh bintang, di bawah sinar bulan purnama
Kupasrahkan semua kelu dan kesah yang aku rasa
Sesak dadaku menangis pilu saat ku urai dosa-dosaku
Di hadapanMU ku tiada artinya
Do’a kalbu tak bisa aku bending
Deras bak hujan di gurun sahara, hatiku yang gersang terasa oh tentram
Hanya engkau yang tau siapa aku, tetapkanlah seperti malam ini
Sucikan diriku selama-lamanya . . .

Read More..

Tuesday, October 16, 2012

MAKNA LAGU LIR-ILIR



“Lir-ilir, lir-ilir tandure wos sumilir”
“Tak ijo royo-royo, tak senggoh kemanten anyar”
“Cah angon, cah angon penekno blimbing kuwi”
“Lunyu-lunyu penekno kanggo mbasuh dodot ira”
“Dodot ira, dodot iro kumitir bedah ing pinggir”
“dondomono, jlumatono, kanggo sebo mengko sore”
“mumpung gedhe rembulane, mumpung jembar kalanganane”
“Ya surako…… surak iyo……………”

·         Lir-ilir, lir-ilir tandure wis sumilir.
Dalam bahasa Indonesia artinya ” Bangunlah, bangunlah, tanamannya telah bersemi. Kanjeng Sunan Kalijaga mengingatkan orang-orang islam segera bangun dan bergerak. Karena saatnya telah tiba. Bagaikan tanaman yang telah siap dipanen, demikian pula rakyat di Jawa saat itu (setelah kejatuhan Majapahit) telah siap menerima petunjuk dan ajaran islam dari para wali.
·         Tak ijo royo-royo,tak sengguh kemanten anyar.
Dalam bahasa Indonesia artinya “  Bagaikan warna hijau yang menyejukkan, bagaikan sepasang pengantin baru”.  Hijau adalah warna kejayaan islam, dan agama islam disini digambarkan seperti pengantin baru yang menarik hati siapapun yang melihatnya dan membawa kebahagiaan bagi orang-orang sekitarnya.
·         Cah angon, cah angon penekno blimbing kuwi.
Dalam bahasa Indonesia artinya ” Anak gembala, anak gembala, tolong panjatkan pohon belimbing itu “. Yang disebut anak gembala disini adalah PARA PEMIMPIN.Yaitu  orang yang mampu menjadi imam yang baik bagi makmumnya yang mengajarkan syari’at Islam. Dan belimbing adalah buah bersegi lima, yang merupakan simbol dari LIMA RUKUN ISLAM. Jadi para pemimpin diperintahkan oleh Sunan Kalijaga untuk memberi contoh kepada rakyatnya dengan menjalankan ajaran islam secara benar. Yaitu dengan menjalankan LIMA RUKUN ISLAM.
·         Lunyu-lunyu penekno kanggo mbasuh dodot ira.
Dalam bahasa Indonesia artinya ” Biarpun licin, tetaplah memanjatnya, untuk mencuci kain dodot mu. Dodot adalah sejenis kain kebesaran jawa yang hanya digunakan pada upacara-upacara/saat-saat penting. Dan buah belimbing pada jaman dahulu, karena kandungan asamnya sering digunakan sebagai pencuci kain, terutama untuk merawat kain batik supaya awet. Dengan kalimat ini Sunan Kalijaga memerintahkan orang islam untuk TETAP BERUSAHA MENJALANKAN LIMA RUKUN ISLAM WALAUPUN BANYAK RINTANGANNYA (LICIN JALANNYA). Semua itu diperlukan untuk menjaga kehidupan beragama mereka. Karena menurut orang jawa, AGAMA ITU SEPERTI PAKAIAN BAGI JIWA. Walaupun bukan sembarang pakaian biasa. Pakaian ini diibaratkan sebagai pakaian ketaqwaan kepada Yang Maha Esa.
·         Dodot iro, dodot iro kumitir bedah ing pinggir
Dalam bahasa Indonesia artinya ” Kain dodotmu, kain dodotmu, telah rusak dan robek. ” Ini menceritakan kemerosotan moral yang telah menyebabkan banyak orang meninggalkan ajaran agama mereka sehingga kehidupan beragama mereka digambarkan seperti pakaian yang telah rusak dan sobek.
·         Dondomono, jlumatono, kanggo sebo mengko sore.
Dalam bahasa Indonesia artinya ” Jahitlah, tikislah untuk menghadap (Gustimu) nanti sore. ” Seba disini berarti menghadap orang yang berkuasa (raja/gusti) oleh karena itu disebut PASEBAN yaitu tempat menghadap raja. Disini Sunan Kalijaga memerintahkan agar orang jawa memperbaiki kehidupan beragama yang telah rusak tadi dengan cara menjalankan ajaran agama Islam secara benar. Untuk bekal menghadap Allah SWT dihari nanti.
·         Mumpung gedhe rembulane, mumpung jembar kalangane.
Dalam bahasa Indonesia artinya ” Selagi rembulan masih purnama, selagi tempat masih luas dan lapang “. Maksud lirik ini adalah Selagi masih banyak waktu, selagi masih lapang kesempatan (HIDUP), perbaikilah kehidupan beragamamu.
·         Ya surako…………… surak iyo…………….
Dalam bahasa Indonesia ” Ya bersoraklah, Berteriaklah Iya. ” Disaatnya nanti datang panggilan dari Yang Maha Kuasa nanti (HARI AKHIR/MATI), sepatutnya bagi mereka yang telah menjaga kehidupan beragamanya dengan baik untuk menjawabnya dengan gembira.

Lagu Lit-ilir ini memberikan pelajaran, hendaknya manusia menyadari bahwa hidup di dunia ini tidak lama, seperti pohon padi. Sejatinya kita harus bengun (lir-ilir, ngelilir) seperti padi yang baru ditanam, tumbuh, menjadi besar, berbuah dan dipanen. Mempelajari syari’at dan menjalankan rukun Islam supaya tidak tersesat dan terjerumus kedalam ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Renungkanlah……… sebelum ajal anda menjeput…….!!!!


Read More..

Monday, October 15, 2012

Makna Dari Lagu "Gundul-Gundul Pacul


Pasti kenal donk dengan lagu anak-anak jadul 'Gundul-Gundul Pacul' ?? Yups! Lagu yang sering kita nyanyikan waktu masih kecil dulu. Apa lagi kalau liat temen atau orang yang kepalanya plontos alias gun
dul, langsung dah nyanyi gundul-gundul pacul.

Tembang Jawa ini diciptakan tahun 1400 an oleh Sunan Kalijaga dan teman-temannya yang masih remaja dan mempunyai arti filosofis yg dalam dan sangat mulia.


LIRIK DARI LAGU DAERAH JAWA "GUNDUL-GUNDUL PACUL"
Gundul gundul pacul-cul,
gembelengan
Nyunggi nyunggi wakul-kul, gembelengan
Wakul ngglimpang
segane dadi sak latar

Gundul:
adalah kepala plonthos tanpa rambut. Kepala adalah lambang kehormatan, kemuliaan seseorang.
Rambut adalah mahkota lambang keindahan kepala.
Maka gundul artinya kehormatan yang tanpa mahkota.

Sedangkan pacul:
adalah cangkul yaitu alat petani yang terbuat dari lempeng besi segi empat.
Pacul:
adalah lambang kawula rendah yang kebanyakan adalah petani.

Gundul pacul artinya:
bahwa seorang pemimpin sesungguhnya bukan orang yang diberi mahkota tetapi dia adalah pembawa pacul untuk mencangkul, mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Orang Jawa mengatakan pacul adalah papat kang ucul (empat yang lepas).Artinya bahwa:
kemuliaan seseorang akan sangat tergantung empat hal: bagaimana menggunakan mata, hidung, telinga dan mulutnya.
1. Mata digunakan untuk melihat kesulitan rakyat.
2. Telinga digunakan untuk mendengar nasehat.
3. Hidung digunakan untuk mencium wewangian kebaikan.
4. Mulut digunakan untuk berkata-kata yang adil.
Jika empat hal itu lepas, maka lepaslah kehormatannya.

Gembelengan:
Gembelengan artinya: besar kepala, sombong dan bermain-main dalam menggunakan kehormatannya.
Banyak pemimpin yang lupa bahwa dirinya sesungguhnya mengemban amanah rakyat. Tetapi dia malah:
1. Menggunakan kekuasaannya sebagai kemuliaan dirinya.
2. Menggunakan kedudukannya untuk. berbangga-bangga di antara manusia.
3. Dia menganggap kekuasaan itu karena kepandaiannya.

Nyunggi wakul, gembelengan Nyunggi wakul artinya:
membawa bakul (tempat nasi) di kepalanya.Banyak pemimpin yang lupa bahwa dia mengemban amanah penting membawa bakul dikepalanya.

Wakul adalah:
simbol kesejahteraan rakyat.

Kekayaan negara, sumberdaya,
Pajak adalah isinya. Artinya bahwa kepala yang dia anggap kehormatannya berada di bawah bakul milik rakyat.

Kedudukannya di bawah bakul rakyat.
Siapa yang lebih tinggi kedudukannya, pembawa bakul atau pemilik bakul?

Tentu saja pemilik bakul.
Pembawa bakul hanyalah pembantu si pemiliknya. Dan banyak pemimpin yang masih gembelengan (melenggak lenggokkan kepala dengan sombong dan bermain-main).
Akibatnya;
Wakul ngglimpang segane dadi sak latar Bakul terguling dan nasinya tumpah ke mana-mana.

Jika pemimpin gembelengan, maka sumber daya akan tumpah ke mana-mana. Dia tak terdistribusi dengan baik. Kesenjangan ada dimana-mana. Nasi yang tumpah di tanah tak akan bisa dimakan lagi karena kotor. Maka gagallah tugasnya mengemban amanah rakyat.

Read More..

Sunday, October 14, 2012

MASCULOSKELETAL DISORDER


Musculoskeletal disorders (MSDs) atau gangguan otot rangka merupakan kerusakan  pada otot, saraf, tendon, ligament, persendian, kartilago, dan discus invertebralis. Kerusakan pada otot dapat berupa ketegangan otot, inflamasi, dan degenerasi. Sedangkan kerusakan pada tulang dapat berupa memar, mikro faktur, patah, atau terpelintir. MSDs terjadi dengan dua cara:
1.      Kelelahan dan keletihan terus menerus yang disebabkan oleh frekuensi atau periode waktu yang lama dari usaha otot, dihubungkan dengan pengulangan atau usaha yang terus menerus dari bagian tubuh yang sama meliputi posisi tubuh yang statis;
2.      Kerusakan tiba-tiba yang disebabkan oleh aktivitas yang sangat kuat/berat atau pergerakan yang tak terduga.
Frekuensi yang lebih sering terjadi MSDs adalah pada area tangan, bahu, dan punggung. Aktivitas yang menjadi penyebab terjadinya MSDs yaitu penanganan bahan dengan punggung yang membungkuk atau memutar, membawa ke tempat yang jauh (aktivitas mendorong dan menarik), posisi kerja yang statik dengan punggung membungkuk atau terus menerus dan duduk atau berdiri tiba-tiba, mengemudikan kendaraan dalam waktu yang lama (getaran seluruh tubuh), pengulangan atau gerakan tiba-tiba meliputi memegang dengan atau tanpa kekuatan besar. Musculoskeletal disorders (MSDs) juga dikenal dengan nama lain, diantaranya:
1.      Repetitive Strain Injuries (RSIs);
2.      Cumulative Trauma Disorders (CTDs);
3.      Overuse Injuries;
4.      Repetitive Motion Disorders;
5.      Work-related Musculoskeletal Disorders (WMSDs).
Gejala Musculoskeletal disorders (MSDs) dapat menyerang secara cepat maupun lambat (berangsur-angsur), menurut Kromer (1989), ada 3 tahap terjadinya MSDs yang dapat diidentifikasi yaitu:
Tahap 1 : Sakit atau pegal-pegal dan kelelahan selama jam kerja tapi gejala ini biasanya menghilang setelah waktu kerja (dalam satu malam). Tidak berpengaruh pada performance kerja. Efek ini dapat pulih setelah istirahat;
Tahap 2 :  Gejala ini tetap ada setelah melewati waktu satu malam setelah bekerja. Tidak mungkin terganggu. Kadang-kadang menyebabkan berkurangnya performance kerja;
Tahap 3 :  Gejala ini tetap  ada walaupun setelah istirahat, nyeri terjadi ketika bergerak secara repetitive. Tidur terganggu dan sulit untuk melakukan pekerjaan, kadang-kadang tidak sesuai kapasitas kerja.
Jenis-jenis keluhan Musculoskeletal Disorders (MSDs) antara lain:
a.   Sakit Leher
Sakit leher adalah penggambaran umum terhadap gejala yang mengenai leher, peningkatan tegangan otot atau myalgia, leher miring atau kaku leher. Pengguna komputer yang terkena sakit ini adalah pengguna yang menggunakan gerakan berulang pada kepala seperti menggambar dan mengarsip, serta pengguna dengan postur yang kaku;
b.   Nyeri Punggung
Nyeri punggung merupakan istilah yang digunakan untuk gejala nyeri punggung yang spesifik seperti herniasi lumbal, arthiritis, ataupun spasme otot. Nyeri punggung juga dapat disebabkan oleh tegangan otot dan postur yang buruk saat menggunakan komputer;
c.  Carpal  Tunnel Syndrome
Merupakan kumpulan gejala yang mengenai tangan dan pergelangan tangan yang diakibatkan iritasi dan nervus medianus. Keadaan ini disebabkan oleh aktivitas berulang yang menyebabkan penekanan pada nervus medianus. Keadaan berulang ini antara lain seperti mengetik, arthritis, fraktur pergelangan tangan yang penyembuhannya tidak normal, atau kegiatan apa saja yang menyebabkan penekanan pada nervus medianus;
d.   De Quervains Tenosynovitis
Penyakit ini mengenai pergelangan tangan, ibu jari, dan terkadang lengan bawah, disebabkan oleh inflamasi tenosinovium dan dua tendon yang berasa di ibu jari pergelangan tangan. Aktivitas berulang seperti mendorong space bardengan ibu jari, menggenggam, menjepit, dan memeras dapat menyebabkan inflamasi pada tenosinovium. Gejala yang timbul antara lain rasa sakit pada sisi ibu jari lengan bawah yang dapat menyebar ke atas dan ke bawah;
e.  Thoracic Outlet Syndrome
Merupakan keadaan yang mempengaruhi bahu, lengan, dan tangan yang ditandai dengan nyeri, kelemahan, dan mati rasa pada daerah tersebut. Terjadi jika lima saraf utama dan dua arteri yang meninggalkan leher tertekan. Thoracic Outlet Syndrome disebabkan oleh gerakan berulang dengan lengan diatas atau maju kedepan. Pengguna komputer beresiko terkena sindrom ini karena adanya gerakan berulang dalam menggunakan keyboard dan mouse;
f.   Tennis Elbow
Tennis elbow adalah suatu keadaan inflamasi tendon ekstensor, tendon yang berasal dari siku lengan bawah dan berjalan keluar ke pergelangan tangan.Tennis elbow disebabkan oleh gerakan berulang dan tekanan pada tendon ekstensor.
g.  Low Back Pain
Low back pain terjadi apabila ada penekanan pada daerah lumbal yaitu L4 dan L5. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan posisi tubuh membungkuk ke depan maka akan terjadi penekanan pada discus.Hal ini berhubungan dengan posisi duduk yang janggal, kursi yang tidak ergonomis, dan peralatan lainnya yang tidak sesuai dengan antopometri pekerja.
Read More..

Thursday, October 11, 2012

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid


Idul Adha sebentar lagi tiba. Kaum muslimin akan merayakannya dengan mendirikan shalat dan menyembelih qurban, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan menjalankan sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk dan bertanduk, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping leher dua kibasnya itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menyambut datangnya hari raya qurban, biasanya, masjid-masjid membentuk panitia penyembelihan dan penyaluran hewan qurban. Tujuannya, untuk membantu jama'ah dalam menjalankan penyembelihan hewan qurbannya.
Dalam hal ini, panitia sebagai wakil dari para mudhihhiin (orang-orang yang berqurban). Karenanya mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Sulitnya mengurusi dan memperlakukan kulit, ada sebagian panitia yang memutuskan untuk menjual kulit. Hasil penjualannya diserahkan kepada masjid sebagai uang kas untuk kebutuhan masjid. Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban untuk kepentingan masjid seperti ini?
Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi ThalibRadhiyallahu 'Anhu, berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)
Kemudian Ali berkata,
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Kami memberinya upah dari harta kami." (HR. Muslim)
Al-Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "Hadits itu menunjukkan untuk disedekahkan kulit dan bulunya sebagaimana disedekahkan dagingnya. Tukang jagal tidak boleh diberi sedikitpun darinya sebagai upah karena hal itu sama hukumnya dengan menjual, karena ia berhak mendapat upah. Dan hukum qurban sama dengan hukum hadyu, karenanya tidak boleh dijual dagingnya dan kulitnya serta tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang jagal."
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal, "Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia semakna dengan menjual bagian darinya, dan itu tidak boleh. . . dan mazhab kami, tidak boleh mejual kulit hadyu dan hewan qurban, dan tidak boleh juga menjual sedikitpun dari keduanya."
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum menjual bagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Dan pendapat yang paling kuat dan selaras dengan zahir nash adalah pendapat yang mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik kulit, wol, bulu, tulang, atau yang lainnya. Ini adalah mazhab Imam Malik, al-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Yusuf rahimahumullah. Hal ini didasarkan kepada hadits Ali bin Abi Thalib di atas, "RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya. Kami memberinya upah dari kantong kami." (HR. Muslim)
Dan juga karena menyembelih hewan qurban itu dijadikan sebagai qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Sedangkan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. (Dinukil dari Kitab Ahkam al-Udhiyah fi al-Fiqh al-Islami, DR. Walid Khalid al-Rabi')
Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (3/543), -sesudah menjelaskan alasan tidak bolehnya menjual sesuatu dari anggota badan hewan qurban- mengatakan: "Ini adalah pendapat Imam al-Syafi'i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah berpendapat, ia boleh menjualnya sesukanya dari daging hewan qurban tersebut dan menyedekahkan harganya. Namun yang paling jelas itu tidak dibolehkan."
Hikmahnya
Berqurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah hewan qurban. Hukum asalnya, tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Hanya saja Allah mengembalikan kepada orang yang berqurban sebagai hadiah untuk ia makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya, dan menghadiahkan jika masih ada. Dan harta yang diperuntukkan mendekatkan diri (taqarrub) tidak boleh dijual oleh yang mengeluarkannya, seperti zakat dan kafarat.
Maka bagi orang yang berqurban dan panitia yang menjadi wakil dari orang yang berkurban dalam menjalankan penyembelihan hendaknya mendistribusikan dari hewan qurban pada sesuatu yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berupa menikmatinya dan memanfaatkannya seperti dijadikan sandal, sepatu, tas, tempat minum, dan lainnya. Maka jika kulit-kulit hewan kurban dijadikan sesuatu yang bisa dinikmati secara umum di masjid maka tidak mengapa.
Sesungguhnya tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. Karena disebutkan dalam satu kaidah, "al-Ghayah laa Tubarriru al-Wasiilah" (Tujuan baik tidak lantas menjadikan sarana itu menjadi baik). Karena sarana di sini memiliki hukum tersendiri dalam syariat Islam.
. . . tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. . .
Kesimpulan
Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. Karena panitia berkedudukan sebagai wakil dari orang-orang kaya yang berkurban bukan sebagai wakil dari para penerima sedekahnya. Sementara penyaluran yang dilakukan wakil orang yang berkurban itu seperti penyalurannya dia sendiri, yang berarti orang-orang yang berkurban telah mejual kulit hewan qurbannya untuk disedekahkan harganya. Dan ini terancam dengan sabda Nabi  Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ""Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
. . . Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan . . .
Dan ini lebih kuat tidak dibolehkan karena masjid bukan hanya milik orang-orang miskin yang dianggap berhak menerima sedekah. Dan kalau kulit itu diposisikan sebagai wakaf, maka wakaf itu harus dipakai hingga rusak dan bukan diperjual belikan. Dan sebagaimana biasa, penjualan kulit untuk kas masjid itu bukan sebagai wakaf bagi masjid. Karena ia tidak keluar dari kekuasaan orang yang berkurban kecuali sesudah dijualkan oleh panitia, maka ini tidak boleh. Wallahu Ta'ala A'lam.

sumber :

Read More..

Wednesday, October 10, 2012

SPESIFIKASI NISAN MARCH



Nissan March merupakan mobil yang secara resmi telah dipasarkan oleh PT Nissan Motor Indonesia sejak 3 Desember 2010 lalu. Mobil ini menggunakan mesin HR12DE generasi terbaru yang dilengkapi dengan teknologi hemat bahan bakar yang terkini serta ramah lingkungan. Dirancang dengan desain yang unik dan modern serta mudah dikemudikan, diparkir dan fleksibel dengan radius putar sampai 4.5 m. Di Indonesia mobil ini memiliki 3 varian, yaitu tipe MT, AT, dan XS. Mobil ini memiliki beberapa keunggulan diantaranya:
1.      Fuel Efficient HR12DE DOHC Engine
Mesin 1.2 L, 76 tenaga kuda, 6000 putaran/menit dengan daya putar 10.5 kgm pada 4000 putaran per menit dan gesekan yang rendah sehingga menghasilkan akselerasi responsive serta memiliki daya putar tinggi pada putaran rendah. Selain itu, konsumsi bahan bakarnya juga sangat hemat sampai 21.8 km/L.
2.      V-Platform Chasis
Mobil pertama dari Nissan yang menggunakan kerangka V-Platform yang serbaguna serta body yang lebih ringan namun tangguh dan kuat.
3.      McPherson Strut & Torsion Beam Suspension
Adanya penambahan jarak fleksibilitas shock absorber yang berfungsi untuk menyerap getaran sehingga bantingan terasa lebih mantap saat dikemudikan dalam kecepatan tinggi.
4.      15’’ Alloy Wheel
Memberikan kenyamanan lebih saat bermanuver dan menambah keseimbangan serta mencekeram jalan dengan lebih baik.
5.      Safety Shield
a)      Break Assist
Membantu kinerja rem dengan mengurangi jarak pengereman hingga 10-15%.
b)      Electronic Break Distribution
Membuat pengereman menjadi lebih baik, mengurangi jarak pengereman dan menjaga keseimbangan mobil saat rem mendadak.

c)      Anti-lock Brake System (ABS)
Sistem pencegahan roda terkunci saat rem mendadak. Membantu pengendalian mobil saat pengereman mendadak sehingga memudahkan menghindar dalam kondisi darurat.
d)     SRS Airbag
Airbag (diisi pengemudi) akan bekerjasama dengan seat belt dan mengembang secara otomatis saat terjadi benturan dari depan untuk meminimalkan risiko cedera pengemudi.
e)      Zone Body Concept
Kerangka yang didesain untuk menyerap dan mengurangi kerasnya benturan saat terjadi tabrakan sehingga keselamatan penumpang terjaga sepanjang perjalanan. Selain itu kekuatan benturan juga terdistribusikan ke pintu mobil untuk membantu mengurangi cedera penumpang saat terjadi benturan dari samping.

DESKRIPSI

1.      Konstruksi Bodi : Monocoque
Monocoque berasal dari bahasa Perancis yang berarti cangkang tunggal. Jadi konstruksi jenis ini merupakan jenis konstruksi dimana bodi dan rangka tersusun menjadi satu kesatuan (pertautan/ penyambungannya menggunakan las). Karena bodi dan rangka menyatu, maka bentuknya dapat menjadi lebih rendah dibanding dengan tipe composite (konstruksi bodi dan rangka terpisah) sehingga titik berat gravitasi lebih rendah menyebabkan kendaraan akan lebih stabil. Selain itu juga beratnya menjadi lebih ringan, sehingga konsumsi bahan bakar menjadi lebih irit. Konstruksi ini pertama sekali dikembangkan pada industri pesawat terbang pada awal tahun 1930-an, dan kemudian dikembangkan pada kendaraan bermotor, kapal, sepeda, bangunan.
2.      Mesin Tipe : DOHC (Double Overhead Camshaft)
Konstruksi mesin yang menggunakan dua camshaft di atas kapala silinder.
3.      Sistem Bahan Bakar : Electronic Concentrated engine Control System (ECCS)
Komponen ini berfungsi untuk mengatur seluruh kinerja injeksi bahan bakar dan pengapian, sehingga pada pengapian dapat didesain 1 koil mendistribusikan listrik hanya untuk 1 busi saja, hasilnya adalah pengapian dan konsumsi bahan bakar yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh mesin pada putaran tertentu.
4.      Sistem Kemudi : Rack and Pinion with Electric Power Steering (EPS)
Sistem kemudi merupakan suatu mekanisme pada kendaraan yang berfungsi untuk mengatur arah kendaraan dengan cara membelokkan roda.
a)      Prinsip kerja sistem kemudi tipe rack and pinion :
Bila roda kemudi diputar, maka gerakan diteruskan ke roda gigi pinion. Roda gigi pinion selanjutnya akan menggerakkan roda gigi rack searah mendatar. Gerakan rack ini diteruskan ke steering knuckle melalui tie rod sehingga roda membelok.
Power steering merupakan salah satu pengembangan dari sistem kemudi yang fungsinya untuk mengurangi daya pengemudian, sehingga dapat memperingan operasi steering wheel. Daya pengemudian (steering effort) umumnya 20 N sampai 39 N, beberapa sistem memasukan pertimbangan khusus untuk mengurangi steering effort selama pengoperasian kecepatan rendah dan meningkatkan steering effort selama pengoperasian kecepatan tinggi.
b)      Keuntungan penggunaan power steering :
ü  Mengurangi steering effort
ü  Kestabilan yang sangat tinggi selama pengemudian
ü  Mengurangi guncangan dari ketidakrataan permukaan jalan yang di salurkan pada steering wheel
Power steering mempunyai dua tipe peralatan, yaitu tipe hidraulis yang menggunakan tenaga mesin, dan yang lainnya menggunakan motor listrik atau biasa disebut Electric Power Steering (EPS). Pada power steering yang menggunakan tenaga mesin, tenaga mesin dipakai untuk menggerakkan pompa, sedangkan pada jenis yang menggunakan motor listrik, pompa digerakkan oleh motor listrik. Keduanya sama - sama bertujuan untuk membangkitkan tekanan hidraulis yang dipakai untuk menggerakkan torak pada power cylinder dan memberikkan tambahan tenaga pada pinion dan rack.
c)      Perangkat Elektronik Electric Power Steering (EPS) :
1.      Control Module : Sebagai komputer untuk mengatur kerja EPS.
2.      Motor elektrik : Bertugas langsung membantu meringankan perputaran setir.
3.      Vehicle Speed Sensor : Terletak di girboks dan bertugas memberitahu control module tentang kecepatan mobil.
4.      Torque Sensor : Berada di kolom setir dengan tugas memberi informasi ke control module jika setir mulai diputar oleh pengemudi.
5.      Clutch : Kopling ini ada di antara motor dan batang setir. Tugasnya untuk menghubungkan dan melepaskan motor dengan batang setir sesuai kondisi.
6.      Noise Suppressor : Bertindak sebagai sensor yang mendeteksi mesin sedang bekerja atau tidak.
7.      On-board Diagnostic Display : berupa indikator di panel instrumen yang akan menyala jika ada masalah sengan sistem EPS.
d)     Cara kerja Electric Power Steering (EPS) :
Saat kunci diputar ke posisi ON, Control Module memperoleh arus listrik untuk kondisi stand-by, bersamaan dengan itu indikator EPS pada panel instrumen menyala. Saat mesin hidup, Noise Suppressor segera menginformasikan pada Control Module untuk mengaktifkan motor listrik dan Clutch pun langsung menghubungkan motor dengan batang setir. Salah satu sensor yang terletak pada Steering Rack bertugas memberi informasi pada Control Module ketika setir mulai diputar. Sensor tersebut adalah Torque Sensor, ia akan mengirimkan informasi tentang sejauh apa setir diputar dan seberapa cepat putarannya. Dengan dua informasi tersebut, Control Module segera mengirim arus listrik sesuai yang dibutuhkan ke motor listrik untuk memutar gigi kemudi. Dengan begitu proses memutar setir menjadi ringan. Vehicle Speed Sensor bertugas begitu mobil mulai melaju. Sensor ini menyediakan informasi bagi Control Module tentang kecepatan kendaraan. Pada kecepatan tinggi, umumnya dimulai sejak 80 km/jam, motor elektrik akan dinonaktifkan oleh Control Module.
Dengan begitu setir menjadi lebih berat sehingga meningkatkan safety. Jadi sistem EPS ini mengatur besarnya arus listrik yang dialirkan ke motor listrik hanya sesuai kebutuhan saja. Selain mengatur kerja motor elektrik berdasarkan informasi dari sensor, Control Module juga mendeteksi jika ada malfungsi pada sistem EPS. Lampu indikator EPS pada panel instrumen akan menyala berkedip tertentu jika terjadi kerusakan. Selanjutnya, Control Module menonaktifkan motor elektrik dan Clutch akan melepas hubungan motor dengan batang setir.
5.      Rem
a)      Rem depan : Ventilated disc
Ventilated disc brake banyak dipergunakan di roda depan dengan asumsi mampu melepas energi panas saat terjadi pengereman. Bentuknya seperti dua piringan cakram digabung jadi satu, dan ditengahnya ada celah - celah / vent rib untuk mengalirkan udara panas.
b)      Rem belakang : Drum
Drum brake atau sering juga disebut rem tromol ini bekerja dengan mengandalkan sepatu rem atau brake shoe yang berada di dalam drum. Begitu kaki menginjak pedal rem, secara cepat perintah ini akan diterjemahkan piston untuk menekan brake shoe. Peranti ini akan mengembang dan menyentuh sisi tromol. Akibatnya tromol akan menghentikan laju roda/kendaraan.
c)      Sistem tambahan : ABS, EBD, BA
Pada Nissan March tipe XS ada sistem tambahan ABS+EBD+BA. EBD dan BA merupakan komponen pendukung dari ABS.
ü  ABS (Anti-Lock Break System)
ABS (Anti-Lock Braking System) merupakan system rem yang mengontrol tekanan minyak dari master cylinder ke setiap cylinder roda/ caliper agar tidak terjadi penguncian (locking) pada saat pengereman berlangsung, sehingga kendaraan dapat berhenti dengan baik dan cepat.
Cara kerja ABS adalah mengurangi tekanan tiba-tiba minyak/oli rem pada kaliper kanvas yang menjepit piringan rem atau teromol. Tekanan minyak rem disalurkan secara bertahap. Sehingga secara perlahan-lahan kendaraan dapat dihentikan saat pengereman mendadak.
ü  EBD (Electronic Break Distribution)
Dalam perkembangannya sistem ABS ternyata dianggap belum cukup, sehingga para pakar otomotif pun mengembangkan teknologi pendukungnya. Piranti itu diberi nama EBD yang dirancang dengan tujuan memperpendek jarak pengereman yaitu saat rem diinjak sampai mobil benar-benar berhenti.
EBD bekerja dengan memakai sensor yang memonitor beban pada tiap roda. Proses kerjanya, jika rem diinjak, maka komputer akan membagi tekanan ke setiap roda sesuai dengan beban yang dipikulnya. Dampaknya jarak pengereman menjadi semakin pendek.
ü  BA (Breaking Assist)
Dengan adanya penambahan komponen BA (Brake Assist) akan memberikan tenaga pengereman yang lebih besar dengan tekanan pedal yang sama dibanding dengan keadaan tanpa BA.
6.      Suspensi
a)      Suspensi depan : MacPherson strut with coil spring
b)      Suspensi belakang : Torsion beam
Kedua suspensi ini mampu meredam getaran secara signifikan. Adanya penambahan jarak fleksibilitas shock absorber yang berfungsi untuk menyerap getaran sehingga bantingan terasa lebih mantap saat dikemudikan dalam kecepatan tinggi.

SPESIFIKASI/ SPECIFICATIONS

TIPE
NISSAN MARCH
1.2 L
MT
AT
XS
DIMENSI

Panjang × lebar × tinggi
mm
3780 × 1665 × 1525
Jarak poros roda
mm
2440
Berat kosong
kg
925
945
Radius putar
m
4.5
Ukuran ban

175/60 R15
Konstruksi bodi

Monocoque
Jarak terendah
mm
141
Kapasitas tanki bahan bakar
l
41
FITUR MEKANIS

Mesin
Tipe kode
HR12DE
DOHC
Volume silinder
cc
1,198
Diameter × langkah
mm
78.0 × 83.6
Daya maksimum
PS/rpm
76 / 6,000
Momen puntir maksimum
kgm/rpm
10.5 / 4,000
Sistem bahan bakar
ECCS (Electronic Concentrated engine Control System)
Tipe transmisi
5 speed
4 speed AT
Perbandingan gigi
1st
3.727
2.861
2nd
2.048
1.562
3rd
1.393
1
4th
1.029
0.697
5th
0.821
Mundur
3.545
2.31
Final drive
4.500
4.352
Sistem kemudi
Rack and pinion with Electric Power Steering (EPS)
Rem
Rem depan
Ventilated disc
Rem belakang
Drum
Sistem tambahan
Standard
ABS, EBD, BA
Suspensi
Suspensi depan
MacPherson strut with coil spring
Suspensi belakang
Torsion beam



Read More..