ASSALAMUALAIKUM WR. WB, Selamat datang di purnama-blog, semoga dapat memberi inspirasi dan bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca, Aamiin !!!

Wednesday, December 17, 2014

Karbonmonoksida (CO)

Karbonmonoksida atau CO adalah suatu gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan juga tidak berasa. Gas CO dapat berbentuk cairan pada suhu di bawah -192 oC. Gas CO sebagian besar berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dengan udara, berupa gas buangan. Secara sederhana pembakaran karbon dalam minyak bakar terjadi melalui beberapa tahap sebagai berikut:
2C + O2 → 2CO
2CO + O2 → 2CO2
Reaksi pertama berlangsung sepuluh kali lebih cepat daripada reaksi kedua, oleh karena itu CO merupakan intermediat pada reaksi pembakaran tersebut dan dapat merupakan produk akhir jika jumlah O2 tidak cukup untuk melangsungkan reaksi kedua. CO juga dapat merupakan produk akhir meskipun jumlah oksigen di dalam campuran pembakaran cukup, tetapi antara minyak bakar dan udara tidak tercampur rata.
Pencampuran yang tidak merata antara minyak bakar dengan udara menghasilkan beberapa tempat atau area yang kekurangan oksigen. Semakin rendah perbandingan antara udara dengan minyak bakar, semakin tinggi jumlah karbonmonoksida yang dihasilkan.
Pengaruh beracun CO terhadap tubuh manusia terutama disebabkan oleh reaksi antara CO dengan hemoglobin (Hb) di dalam darah. Hemoglobin secara normal berfungsi untuk membawa oksigen dalam bentuk oksihemoglobin (O2Hb) dari paru-paru ke sel-sel tubuh, dan membawa CO2 dalam bentuk (CO2Hb) dari sel-sel tubuh ke paru-paru.
Dengan adanya CO, hemoglobin dapat membentuk karboksihemoglobin. Jika reaksi ini terjadi, maka kemampuan darah untuk mentranspor oksigen menjadi berkurang.
Afinitas CO terhadap hemoglobin adalah 200 kali lebih tinggi dari pada afinitas oksigen terhadap hemoglobin, akibatnya jika CO dan O2 terdapat bersama-sama di udara akan terbentuk COHb dalam jumlah jauh lebih banyak daripada O2Hb.


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup menetapkan parameter ambang batas CO untuk sepeda motor empat langkah yang tahun pembuatannya di bawah tahun 2010 adalah sebesar 5,5%. Parameter ambang batas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tertanggal 1 Agustus 2006.

No comments: