Karbonmonoksida atau CO
adalah suatu gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan juga tidak berasa. Gas
CO dapat berbentuk cairan pada suhu di bawah -192 oC. Gas CO
sebagian besar berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dengan udara, berupa
gas buangan. Secara sederhana pembakaran karbon dalam minyak bakar terjadi melalui
beberapa tahap sebagai berikut:
2C + O2 → 2CO
2CO + O2 → 2CO2
Reaksi pertama
berlangsung sepuluh kali lebih cepat daripada reaksi kedua, oleh karena itu CO
merupakan intermediat pada reaksi pembakaran tersebut dan dapat merupakan
produk akhir jika jumlah O2 tidak cukup untuk melangsungkan reaksi
kedua. CO juga dapat merupakan produk akhir meskipun jumlah oksigen di dalam
campuran pembakaran cukup, tetapi antara minyak bakar dan udara tidak tercampur
rata.
Pencampuran yang tidak merata antara minyak bakar
dengan udara menghasilkan beberapa tempat atau area yang kekurangan oksigen.
Semakin rendah perbandingan antara udara dengan minyak bakar, semakin tinggi
jumlah karbonmonoksida yang dihasilkan.
Pengaruh beracun CO
terhadap tubuh manusia terutama disebabkan oleh reaksi antara CO dengan
hemoglobin (Hb) di dalam darah. Hemoglobin secara normal berfungsi untuk
membawa oksigen dalam bentuk oksihemoglobin (O2Hb) dari paru-paru ke
sel-sel tubuh, dan membawa CO2 dalam bentuk (CO2Hb) dari
sel-sel tubuh ke paru-paru.
Dengan
adanya CO, hemoglobin dapat membentuk karboksihemoglobin. Jika reaksi ini
terjadi, maka kemampuan darah untuk mentranspor oksigen menjadi berkurang.
Afinitas CO terhadap hemoglobin adalah 200 kali
lebih tinggi dari pada afinitas oksigen terhadap hemoglobin, akibatnya jika CO
dan O2 terdapat bersama-sama di udara akan terbentuk COHb dalam
jumlah jauh lebih banyak daripada O2Hb.
Pemerintah Indonesia
melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup menetapkan parameter ambang batas
CO untuk sepeda motor empat langkah yang tahun pembuatannya di bawah tahun 2010
adalah sebesar 5,5%. Parameter ambang batas ini tercantum dalam Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi
Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tertanggal 1 Agustus 2006.
No comments:
Post a Comment