Pemikiran
atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan
sejarah manusia.Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai
konsep universal, namun pada tataran implementasi ternyata dipengaruhi oleh
karakteristik negara dan manusianya yang beragam.Hal ini dapat terjadi,
disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan lain-lain, juga karena
adanya pengaruh perkembangan...
Tuesday, May 28, 2013
UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
Gagasan
tentang negara hukum yang telah dikembangkan oleh para ahli baik oleh Plato,
Aristoteles, John Lock, Montesque dan sebagainya masih bersifat samar-samar dan
tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih
eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep Rechsstaat yang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl di Eropa
Contiental yang diilhami oleh pemikiran Immanuel Kant. Menurut...
Monday, May 27, 2013
NEGARA HUKUM INDONESIA
Konstitusi
kita, UUD 1945 secara nyata menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yiatu
pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi
: “Negara Indonesia negara hukum.” Selain itu, dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara,
dijelaskan bahwa:
·
Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat)
tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtstaat);
·
Sistem
konstitusional....
PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA
Negara
hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya
hierarki jenjang norma hukum.
b) Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di
bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
c) Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi....
TIPE NEGARA HUKUM
Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum
adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan
rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang
absolut.Ada tiga tipe Negara hukum sebagai berikut.
1) Tipe
Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini
menghendaki supaya Negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus
tunduk pada peraturan-peraturan negara.Penguasa...
MASYARAKAT MADANI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semua
orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang
dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan
masyarakat. Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan muncul, seperti
demokrasi. Cita-cita suatu masyarakat tidak mungkin dicapai tanpa
mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini terlaksana apabila...
Subscribe to:
Posts (Atom)