ASSALAMUALAIKUM WR. WB, Selamat datang di purnama-blog, semoga dapat memberi inspirasi dan bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca, Aamiin !!!

Tuesday, May 28, 2013

SEJARAH NEGARA HUKUM

Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia.Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, namun pada tataran implementasi ternyata dipengaruhi oleh karakteristik negara dan manusianya yang beragam.Hal ini dapat terjadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan lain-lain, juga karena adanya pengaruh perkembangan...
Read More..

UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM

Gagasan tentang negara hukum yang telah dikembangkan oleh para ahli baik oleh Plato, Aristoteles, John Lock, Montesque dan sebagainya masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep Rechsstaat yang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl di Eropa Contiental yang diilhami oleh pemikiran Immanuel Kant. Menurut...
Read More..

Monday, May 27, 2013

NEGARA HUKUM INDONESIA

Konstitusi kita, UUD 1945 secara nyata menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yiatu pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi : “Negara Indonesia negara hukum.” Selain itu, dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, dijelaskan bahwa: ·         Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtstaat); ·         Sistem konstitusional....
Read More..

PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA

Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut: a)      Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum. b)      Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum. c)      Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi....
Read More..

TIPE NEGARA HUKUM

Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolut.Ada tiga tipe Negara hukum sebagai berikut. 1) Tipe Negara Hukum Liberal Tipe negara hukum liberal ini menghendaki supaya Negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.Penguasa...
Read More..

MASYARAKAT MADANI

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Semua orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan muncul, seperti demokrasi. Cita-cita suatu masyarakat tidak mungkin dicapai tanpa mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini terlaksana apabila...
Read More..