Konstitusi
kita, UUD 1945 secara nyata menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yiatu
pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi
: “Negara Indonesia negara hukum.” Selain itu, dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara,
dijelaskan bahwa:
·
Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat)
tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtstaat);
·
Sistem
konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absolutisme (kekeuasaan yang tidak terbatas).
Rumusan tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa:
a)
Negara
Indonesia berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata;
b)
Pemerintah
negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas,
tidak absolut.
Konsepsi
negara hukum Indonesia adalah konsep negara
hukum materiilatau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan
aktif membangun kesejahteraan umum di
berbagai lapangan kehidupan.
Bukti
Indonesia menggunakan konsep negara hukum materiil adalah sebagai berikut:
1) Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV,
yang berbunyi: “... memajukan kesejhteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut elaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial ....”;
2) Pasal
33 dan 34 UUD 1945,
yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas
perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Di
dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan
pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan
pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap
negara hukum yakni sebagai berikut:
1) Adanya suatu sistem pemerintahan
negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
2) Bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya haus berdasar atas hukum atau perundang-undangan;
3) Adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia (warga negara);
4) Adanya pembagian kekuasaan dalam
negara;
5) Adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga
peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengauh
eksekutif;
6) Adanya peran nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turt serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
7) Adanya sistem perekonomian yang
menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga
negara.
Unsur-unsur
negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, perwujudan
secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.
Operasional
dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu
UUD 1945.UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang menempati posisi sebagai
hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal
order) Indonesia.Di bawah UUD 1945 terdapat berabagi
aturanpeundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
UU No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan jenis
dan hierarkis perturan perundang-undanganan di Indonesia, yaitu sebagai
berikut:
1) Undang-undang dasar 1945;
2) Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
3) Perturan Pemerintah (PP);
4) Peraturan Presiden (Perpres);
5) Peraturan Daerah (PD).
Materi muatan, yaitu materi yang dimuat
dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki
peratuan perundang-undangan, dari peraturan perundang-undangan di atas dapat
dijabarkan seperti berikut ini:
a) UUD 1945, merupakan hukum dasar
penjabaran dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara RI yang memuat
atau meliputi:
(1) hak-hak asasi manusia;
(2) hak dan kewajiban warga negara;
(3) pelaksanaan dan penegakkan
kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
(4) wilayah negara dan pembagian daerah;
(5) kewarganegaraan dan kependudukan;
(6) keuangan negara.
b) Undang-undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu).
·
Undang-undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden. (pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945).
·
Peraturaan
Pererintah Pengganti Undang-undang (Perpu) diatur dalam pasal 22 UUD 1945.
Perpu dibuat oleh Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa pemerintah
untuk bertindak lekas dan cepat, dengan ketentuan:
(1) Perpu harus diajukan kepada DPR
dalam persidangan yang berikut;
(2) DPR dapat menerima atau menolak
Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;
(3) Jika DPR menerima maka Perpu menjadi
UU, bila menolak maka Perpu ersebut harus dicabut.
c) Peraturan Pemerintah (PP), materi
muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
d) Peraturan Presiden, materi muatan
Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan
PP.
e) Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan
persetujuan bersama kepala daerah.terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi,
Peraturan Daerah Kota/Kabupaten, dan Peraturan desa (Perdes).
Materi
muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otda dan
tugas pembantuan, dan rnenampung kondisi khusus Daerah serta penjabaran Lebih
lanjut PPu yang Lebih tinggi.
Materi
muatan Perdes/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan
urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut PPu yang lebih
tinggi.
No comments:
Post a Comment