ASSALAMUALAIKUM WR. WB, Selamat datang di purnama-blog, semoga dapat memberi inspirasi dan bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca, Aamiin !!!

Monday, May 27, 2013

NEGARA HUKUM INDONESIA

Konstitusi kita, UUD 1945 secara nyata menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yiatu pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi : “Negara Indonesia negara hukum.” Selain itu, dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, dijelaskan bahwa:
·         Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtstaat);
·         Sistem konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekeuasaan yang tidak terbatas).
        Rumusan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:
a)    Negara Indonesia berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata;
b)   Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.
Konsepsi negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiilatau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangun  kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.
Bukti Indonesia menggunakan konsep negara hukum materiil adalah sebagai berikut:
1)      Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yang berbunyi: “... memajukan kesejhteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut elaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ....”;
2)      Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya,  pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:
1)      Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
2)      Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya haus berdasar atas hukum atau perundang-undangan;
3)      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
4)      Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5)      Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengauh eksekutif;
6)      Adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turt serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
7)      Adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu,  perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara  tersebut.
Operasional dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945.UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD 1945 terdapat berabagi aturanpeundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan jenis dan hierarkis perturan perundang-undanganan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1)   Undang-undang dasar 1945;
2)   Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
3)   Perturan Pemerintah (PP);
4)   Peraturan Presiden (Perpres);
5)   Peraturan Daerah (PD).
       Materi muatan, yaitu materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peratuan perundang-undangan, dari peraturan perundang-undangan di atas dapat dijabarkan seperti berikut ini:
a)    UUD 1945, merupakan hukum dasar penjabaran dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara RI yang memuat atau meliputi:
(1)   hak-hak asasi manusia;
(2)   hak dan kewajiban warga negara;
(3)   pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
(4)   wilayah negara dan pembagian daerah;
(5)   kewarganegaraan dan kependudukan;
(6)   keuangan negara.
b)   Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
·         Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. (pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945).
·         Peraturaan Pererintah Pengganti Undang-undang (Perpu) diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Perpu dibuat oleh Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat, dengan ketentuan:
(1)   Perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan yang berikut;
(2)   DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;
(3)   Jika DPR menerima maka Perpu menjadi UU, bila menolak maka Perpu ersebut harus dicabut.
c)    Peraturan Pemerintah (PP), materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
d)   Peraturan Presiden, materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan PP.
e)    Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kota/Kabupaten, dan Peraturan desa (Perdes).
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otda dan tugas pembantuan, dan rnenampung kondisi khusus Daerah serta penjabaran Lebih lanjut PPu yang Lebih tinggi.

Materi muatan Perdes/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut PPu yang lebih tinggi.

No comments: