Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum
adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan
rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang
absolut.Ada tiga tipe Negara hukum sebagai berikut.
1) Tipe
Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini
menghendaki supaya Negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus
tunduk pada peraturan-peraturan negara.Penguasa dalam bertindak sesuai dengan
hukum.Di sini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada
suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
2) Tipe
Negara Hukum Formil
Negara hukum formil, yaitu negara
hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa
memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang.Negara hukum
formil ini disebut juga dengan negara demokratis yang berlandaskan negara
hukum.
3) Tipe
Negara Hukum Materiil
Negara hukum
materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum
formil, di mana tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku
asas legalitas maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam
hal mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang dari
undang-undang atau berlaku asas opportunitas.
No comments:
Post a Comment