Negara
hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya
hierarki jenjang norma hukum.
b) Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di
bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
c) Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945: “kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
d) Prinsip persamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
e) Adanya organ pembentuk undang-undang
(DPR dan Presiden).
f) Sistem pemerintahannya adalah
presidensiil.
g) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari
kekuasaan lain (eksekutif).
h) Hukukm bertujuan melindungi untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
i)
Adanya
jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD
1945).
2 comments:
Sip lah...
Sip lah..
Post a Comment