Hidrokarbon atau
yang sering disingkat dengan HC adalah pencemar udara yang dapat berupa gas,
cairan maupun padatan. Dinamakan hidrokarbon karena penyusun utamanya adalah
atom karbon (C) dan atom hidrogen (H) yang dapat terikat secara ikatan lurus
atau terikat secara cincin. Hidrokarbon yang sering menimbulkan masalah dalam
polusi udara adalah yang berbentuk gas pada suhu atmosfer normal.
Sumber HC dapat
pula berasal dari sarana transportasi. Kondisi mesin yang kurang baik akan
menghasilkan HC. Pada umumnya pada pagi hari kadar HC di udara tinggi, namun
pada siang hari menurun. Sore hari kadar HC akan meningkat dan kemudian menurun
lagi pada malam hari.
Hidrokarbon
dapat dibedakan atas tiga kelompok berdasarkan struktur molekulnya, yaitu
hidrikarbon alifatik, aromatik dan alisiklis. Molekul hidrokarbon alifatik
tidak mengandung cincin atom karbon, sedangkan hidrokarbon aromatik mengandung
cincin enam karbon (cincin benzena). Hidrokarbon alisiklis adalah hidrokarbon
yang mengandung struktur cincin selain benzena.
Beberapa penelitian terhadap hewan dan
manusia menunjukkan bahwa hirdrokarbon alifatik dan alisiklis mempunyai
pengaruh yang tidak diinginkan terhadap manusia hanya pada konsentrasi beberapa
ratus sampai beberapa ribu kali lebih tinggi daripada konsentrasi yang terdapat
diatmosfer. Pada konsentrasi kurang dari 500 ppm tidak menunjukkan pengaruh
apapun. Hidrokarbon aromatik lebih berbahaya dibandingkan dengan hidrokarbon
alifatik dan alisiklis. Uapnya lebih bersifat iritasi terhadap membran mukosa,
dan luka di bagian dalam dapat terjadi (Fardiaz, 1992: 119-120).
Hidrokarbon di
udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang
disebut Plycyclic Aromatic
Hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat
lalulintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan
merangsang terbentuknya sel-sel kanker.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Negara
Lingkungan Hidup menetapkan parameter ambang batas HC untuk sepeda motor empat
langkah yang tahun pembuatanya di bawah tahun 2010 adalah sebesar 2400 ppm.
Parameter ambang batas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan
Bermotor Lama tertanggal 1 Agustus 2006.