ASSALAMUALAIKUM WR. WB, Selamat datang di purnama-blog, semoga dapat memberi inspirasi dan bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca, Aamiin !!!

Thursday, April 13, 2017

Transfer Teknologi (Lisensi)

A.    Pengertian umum tentang lisensi
Teknologi merupakan suatu pemikiran intelektual manusia yang lahir dari suatu kegiatan penelitian dan pengembangan yang tentu saja membutuhkan waktu, tenaga dan biaya. Karena itulah teknologi mempunyai manfaat dan nilai ekonomis, sehingga merupakan suatu hal yang wajar apabila terhadap hak katas penemuan tersebut, penemu diberi perlindungan hukum sehingga akan dapat memacu semangat mereka untuk terus melakukan penelitian dan pengembangan teknologi.
Dalam ilmu hukum dan praktek, perlindungan hukum terhadap hak atas penemuan atau hak katas kekayaan intelektual tersebut disebut paten. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten menyebutkan, “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tersebut apabila pemegang paten tidak ingin atau tidak dapat melaksanakan sendiri hak patennya, maka ia dapat melisensikan paten tersebut kepada pihak lain, tentu saja denga berbagai keuntungan yang akan diperoleh pemberi lisensi tersebut, antara lain berupa fee atau royalty yang dibayarkan oleh penerima lisensi kepada pemberi lisensi.
Lisensi dapat diartikan sebagai penjualan izin atau privilege untuk mempergunakan paten, teknologi, ha katas merek ataupun hak atas kekayaan intelektual kepada pihak lain, dimana pemberi lisensi akan memperoleh keuntungan berupa pembayaran fee atau royalty dari penerima lisensi. Terjadi suatu penyerahan hak kepada pihak lain untuk memakai penemuan yang dilindungi oleh paten, baik membuat, menggunakan dan/atau menjual barang yang ada dibawah lisensi tersebut dengan membayar.

B.     Macam-macam lisensi
Terdapat dua macam lisensi yang dikenal dalam praktek pemberian lisensi, yaitu:
1.      Lisensi kontraktual
Lisensi Kontraktual merupakan lisensi yang dikenal secara luas dalam praktek, yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi, dalam lisensi ini pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan suatu perjanjian lisensi yang wajib didaftarkan pada direktorat paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia.
2.      Lisensi wajib
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten dinyatakan bahwa lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a) Pemohon yang mengajukan permintaan tersebut mempunyai bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1)  Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh.
2)  Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan secepatnya.
3) Telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.
b) Direktorat jendral berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dala skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

C.     Pertimbangan pemberian lisensi
1)  Lisensi menambah sumber daya pengusaha pemberi lisensi secara tidak langsung. Meskipun penerima lisensi merupakan suatu identias (badan hukum) tersendiri yang berbeda dari identitas pemberi lisensi, namun kinerja penerima lisensi merupakan pula kinerja pemberi lisensi. Dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada pada penerima lisensi, sesungguhnya pemberi lisensi telah mengoptimalkan pengembangan usahanya;
2)     Lisensi memungkinkan perluasan wilayah usaha secara tidak terbatas;
3)    Lisensi memperluas pasar dari produk hingga dapat menjangkau pasar yang semula berada di luar pangsa pasar pemberi lisensi;
4)   Lisensi mempercepat proses pengembangan usaha bagi industri-industri padat modal dengan menyerahkan sebagian proses produksi melalui teknologi yang dilisensikan;
5)  Melalui lisensi, penyebaran produk juga menjadi lebih mudah dan terfokus pada pasar. Berdasarkan pada karakteristiknya, ada produkproduk tertentu yang akan lebih mudah dipasarkan jika dijual dalam bentuk paket dengan produk lainnya, baik karena sifatnya yang komplementer, suplementer, atau pelengkap terhadap suatu produk yang sudah dikenal masyarakat;
6)  Melalui lisensi, sesungguhnya pemberi lisensi dapat mengurangi tingkat kompetisi hingga suatu batas tertentu;
7)    Melalui lisensi, pihak pemberi lisensi maupun pihak penerima lisensi dapat melakukan trade off (barter) teknologi. Hal ini berarti para pihak mempunyai kesempatan untuk mengurangi biaya yang diperlukan untuk menciptakan suatu teknologi yang diperlukan. Hal inipun sesungguhnya sangat rentan terhadap ketentuan persaingan usaha dan larangan praktek monopoli;
8)    Lisensi memberikan keuntungan dalam bentuk nama besar dan goodwill dari pemberi lisensi. Dalam hal demikian maka pihak penerima lisensi tidak memerlukan biaya yang besar untuk melakukan promosi atas kegiatan usaha yang dilakukan. Penerima lisensi dapat mengurangi biaya iklan dan promosi dengan ”menumpang” pada nama besar pemberi lisensi;
9)     Pemberian lisensi memungkinkan pemberi lisensi untuk sampai pada batas tertentu melakukan kontrol atas pengelolaan jalannya kegiatan usaha yang dilisensikan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

D.    Licensing Agreement (Perjanjian lisensi)
Perjanjian lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.

Salah satu contoh perjanjian lisensi yaitu PT. Minerva Motor Indonesia melakukan Co-Branding and Joint Venture Manufacturing dengan SACHS Fahrzeug- und Motorentechnik asal Jerman yang kemudian dikenal dengan MINERVA SACHS hingga saat ini.
Gambar1. Minerva
Semenjak tahun 2007, PT Locin Penta Jaya Laju Motor Indonesia berganti nama menjadi PT Minerva Motor Indonesia. Minerva membeli lisensi agar bias memajang tulisan SACHS German di blokmesin minervanya. Pabrikan dan perakitan semua jenis motor keluaran Minerva berada di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. 

Daftar pustaka :
http://noviatiindriani25.blogspot.co.id/2015/10/alih-teknologi.html

maria edietha. (2010). perjanjian lisensi. Jakarta: Universitas Indonesia.

No comments: