A. Pengertian
umum tentang lisensi
Teknologi
merupakan suatu pemikiran intelektual manusia yang lahir dari suatu kegiatan
penelitian dan pengembangan yang tentu saja membutuhkan waktu, tenaga dan
biaya. Karena itulah teknologi mempunyai manfaat dan nilai ekonomis, sehingga
merupakan suatu hal yang wajar apabila terhadap hak katas penemuan tersebut,
penemu diberi perlindungan hukum sehingga akan dapat memacu semangat mereka
untuk terus melakukan penelitian dan pengembangan teknologi.
Dalam
ilmu hukum dan praktek, perlindungan hukum terhadap hak atas penemuan atau hak
katas kekayaan intelektual tersebut disebut paten. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten
menyebutkan, “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Dapat
dilihat berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tersebut apabila pemegang
paten tidak ingin atau tidak dapat melaksanakan sendiri hak patennya, maka ia
dapat melisensikan paten tersebut kepada pihak lain, tentu saja denga berbagai
keuntungan yang akan diperoleh pemberi lisensi tersebut, antara lain berupa fee atau royalty yang dibayarkan oleh
penerima lisensi kepada pemberi lisensi.
Lisensi
dapat diartikan sebagai penjualan izin atau privilege
untuk mempergunakan paten, teknologi, ha katas merek ataupun hak atas kekayaan
intelektual kepada pihak lain, dimana pemberi lisensi akan memperoleh
keuntungan berupa pembayaran fee atau
royalty dari penerima lisensi. Terjadi suatu penyerahan hak kepada pihak lain
untuk memakai penemuan yang dilindungi oleh paten, baik membuat, menggunakan
dan/atau menjual barang yang ada dibawah lisensi tersebut dengan membayar.
B. Macam-macam
lisensi
Terdapat
dua macam lisensi yang dikenal dalam praktek pemberian lisensi, yaitu:
1. Lisensi
kontraktual
Lisensi Kontraktual
merupakan lisensi yang dikenal secara luas dalam praktek, yang melibatkan suatu
bentuk negosiasi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi, dalam lisensi ini
pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain berdasarkan suatu perjanjian lisensi yang wajib didaftarkan pada
direktorat paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan
keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia.
2. Lisensi
wajib
Berdasarkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten dinyatakan bahwa lisensi wajib
hanya dapat diberikan apabila:
a) Pemohon
yang mengajukan permintaan tersebut mempunyai bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1) Mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh.
2) Mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan secepatnya.
3) Telah
berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.
b) Direktorat
jendral berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dala
skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
C. Pertimbangan
pemberian lisensi
1) Lisensi menambah sumber daya pengusaha pemberi lisensi secara
tidak langsung. Meskipun penerima lisensi merupakan suatu identias (badan hukum)
tersendiri yang berbeda dari identitas pemberi lisensi, namun kinerja penerima
lisensi merupakan pula kinerja pemberi lisensi. Dengan mengoptimalkan sumber
daya yang ada pada penerima lisensi, sesungguhnya pemberi lisensi telah
mengoptimalkan pengembangan usahanya;
2) Lisensi memungkinkan perluasan wilayah usaha secara tidak
terbatas;
3) Lisensi memperluas pasar dari produk hingga dapat menjangkau pasar
yang semula berada di luar pangsa pasar pemberi lisensi;
4) Lisensi mempercepat proses pengembangan usaha bagi
industri-industri padat modal dengan menyerahkan sebagian proses produksi
melalui teknologi yang dilisensikan;
5) Melalui lisensi, penyebaran produk juga menjadi lebih mudah dan terfokus
pada pasar. Berdasarkan pada karakteristiknya, ada produkproduk tertentu yang
akan lebih mudah dipasarkan jika dijual dalam bentuk paket dengan produk
lainnya, baik karena sifatnya yang komplementer, suplementer, atau pelengkap
terhadap suatu produk yang sudah dikenal masyarakat;
6) Melalui lisensi, sesungguhnya pemberi lisensi dapat mengurangi
tingkat kompetisi hingga suatu batas tertentu;
7) Melalui lisensi, pihak pemberi lisensi maupun pihak penerima
lisensi dapat melakukan trade off (barter) teknologi. Hal ini berarti
para pihak mempunyai kesempatan untuk mengurangi biaya yang diperlukan untuk menciptakan
suatu teknologi yang diperlukan. Hal inipun sesungguhnya sangat rentan terhadap
ketentuan persaingan usaha dan larangan praktek monopoli;
8) Lisensi memberikan keuntungan dalam bentuk nama besar dan goodwill
dari pemberi lisensi. Dalam hal demikian maka pihak penerima lisensi tidak
memerlukan biaya yang besar untuk melakukan promosi atas kegiatan usaha yang
dilakukan. Penerima lisensi dapat mengurangi biaya iklan dan promosi dengan
”menumpang” pada nama besar pemberi lisensi;
9) Pemberian lisensi memungkinkan pemberi lisensi untuk sampai pada
batas tertentu melakukan kontrol atas pengelolaan jalannya kegiatan usaha yang dilisensikan
tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
D. Licensing
Agreement (Perjanjian lisensi)
Perjanjian
lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak
yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan lisensi, sedangkan
pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.
Salah satu
contoh perjanjian lisensi yaitu PT. Minerva Motor Indonesia melakukan
Co-Branding and Joint Venture Manufacturing dengan SACHS Fahrzeug- und
Motorentechnik asal Jerman yang kemudian dikenal dengan MINERVA SACHS hingga
saat ini.
Gambar1.
Minerva
Semenjak tahun 2007, PT Locin Penta Jaya Laju
Motor Indonesia berganti nama menjadi PT Minerva Motor Indonesia. Minerva
membeli lisensi agar bias memajang tulisan SACHS German di blokmesin
minervanya. Pabrikan dan perakitan semua jenis motor keluaran Minerva berada di
Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Daftar pustaka :
http://noviatiindriani25.blogspot.co.id/2015/10/alih-teknologi.html
maria
edietha. (2010). perjanjian lisensi.
Jakarta: Universitas Indonesia.
No comments:
Post a Comment